! DPW SULSEL ELANG MAS: ADUAN OKNUM SUBANGPOST SEMU – ELANGMASNEWS.COM PATUH KAIDAH !

Infokasus.id JAKARTA/SUBANG, 12 MARET 2026 – Ketua Gerakan Relawan Pandu Garuda (GRPG) sekaligus Wakil Ketua SKKP (Satuan Kerja Kesejahteraan Prajurit), HERI HERYANA, mengeluarkan pernyataan yang BENAR-BENAR TEGAS: ADUAN YANG DIAJUKAN OKNUM PADA MEDIA SUBANGPOST ADALAH HAL YANG TIDAK SESUAI DENGAN FAKTA, SEMU, DAN SANGAT TIDAK RELEVAN! Pemberitaan yang dilakukan Elangmasnews.com telah menjalankan fungsi jurnalistik dengan penuh PROFESIONALISME dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku di Indonesia.
 
HUKUM PERS TIDAK MAIN-MAIN – KEBEBASAN PERS TIDAK BERARTI BOLEH MENYEBARKAN KABAR HOAX ATAU ADUAN SEMU!
 
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah landasan yang TAK TERGANGGU GUGAT. Pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial , namun dengan kewajiban yang TIDAK BISA DIINGKARI: memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tidak bersalah (Pasal 5 ayat 1).
 
Pasal 5 ayat 2 juga MENEGASKAN dengan kuat bahwa Pers wajib melayani HAK JAWAB , hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya. TAPI, HAK INI TIDAK BOLEH DISALAHGUNAKAN OLEH OKNUM UNTUK MENCETUSKAN SENGKETA YANG TIDAK SESUAI DENGAN SUBSTANSI!
  
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA PERS JELAS SEKALI – TIDAK ADA RUANG UNTUK CARA PALSU!
 
Penyelesaian sengketa pemberitaan di Indonesia memiliki aturan yang KETAT dan TIDAK BISA DITEMBUS:
 
1. LANGKAH PERTAMA WAJIB: Gunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi kepada media yang bersangkutan.
2. JIKA TIDAK BERHASIL: Sengketa wajib diajukan kepada Dewan Pers untuk penilaian berdasarkan Kode Etik Jurnalistik.
3. PROSES YANG SAJA: Dewan Pers melakukan mediasi, verifikasi, atau memberikan rekomendasi penyelesaian.
 
Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Aparat Penegak Hukum juga MENEGASKAN PRINSIP YANG TIDAK BISA DITOLAK: SENGKETA PEMBERITAAN PERS HARUS DISELESAIKAN MELALUI MEKANISME PERS TERLEBIH DAHULU, BUKAN LANGSUNG MENJADI PERKARA PIDANA! Oknum yang mengabaikan mekanisme ini hanyalah ingin membuat kesalahan dengan sengaja.
 
BUKTI DEWAN PERS: ADUAN OKNUM MEDIA SUBANGPOST JELAS TIDAK SESUAI DENGAN REALITAS!
 
Dewan Redaksi Elangmasnews.com telah menyampaikan SURAT DEWAN PERS NOMOR 325/DP/K/III/2026 TANGGAL 11 MARET 2026 yang menjadi BUKTI KUAT tentang penyelesaian pengaduan yang diajukan oleh Sacim Zein dkk (Pengadu), dengan Prof. Dr. Sutan Nasomal SH.MH dan Pemred Elangmasnews.com sebagai Teradu.
 
FAKTA YANG TIDAK BISA DIMANIPULASI:
 
Pemerintah Desa Jayamukti, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang , pihak yang menjadi subjek berita dengan judul "LSM ELANG MAS Pertanyakan Hasil Audensi, Diduga Perangkat Desa Jayamukti Arogan"  SAMA SEKALI TIDAK PERNAH mengajukan Permohonan Hak Jawab, Sanggahan, atau Bantahan terhadap Elangmasnews.com.
- Pengadu yang mengajukan keluhan BUKAN MILIK Pemerintah Desa Jayamukti, melainkan OKNUM pada Media SubangPost, dengan poin aduan yang SEPENUHNYA TIDAK SESUAI dengan pokok perkara yang dibicarakan. Bahkan, oknum tersebut juga secara tidak masuk akal mempersoalkan peran Ketua Umum LSM ELANG MAS yang menjadi narasumber dalam pemberitaan tersebut ,padahal hal ini adalah hak dan kewajiban narasumber dalam dunia jurnalistik!
 
KAJIAN MEMBUKTIKAN ELANGMASNEWS.COM BEBAS DARI KESALAHAN , PATUH TOTAL KAIDAH JURNALISTIK!
 
Hasil kajian yang dilakukan secara mendalam membuktikan bahwa pemberitaan Elangmasnews.com telah memenuhi semua prinsip dasar jurnalistik dengan KETAT:
 
Mengacu pada asas keberimbangan informasi tanpa kecurangan.
Memberikan ruang klarifikasi yang cukup kepada semua pihak terkait.
Patuh sepenuhnya pada Kode Etik Jurnalistik dalam setiap tahap penyusunan berita.
Berfungsi sebagai sarana informasi dan kontrol sosial yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
 
KAMI MENEGASKAN SECARA TEgas: Setiap pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dengan jujur , JANGAN SAMPAI MENJADI OKNUM YANG MAU MEMANIPULASI SITUASI HANYA UNTUK MENJATUHKAN MEDIA YANG BERKERJA PROFESIONAL!
 
PEMANGATAN YANG JELAS , HORMATI ATAU TERIMA KONSEKUENSINYA!
 
Pers yang sehat adalah pilar penting dalam kehidupan demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, setiap perbedaan pandangan terkait pemberitaan HARUS SAJA diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Aduan yang tidak sesuai dengan fakta, semu, dan tidak relevan seperti yang dilakukan oknum Media SubangPost hanyalah akan merusak tatanan kerja pers yang profesional dan bisa menimbulkan konsekuensi hukum yang tidak diinginkan.
 
Kami tidak akan tinggal diam jika ada oknum yang mencoba untuk menghambat fungsi pers sebagai pengawal demokrasi dengan cara yang tidak benar!
 
Demikian rilis berita ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi yang BENAR-BENAR TEGAS sekaligus peringatan bagi siapa saja yang berniat untuk menyebarkan kabar bohong atau mengajukan aduan yang tidak sesuai dengan fakta.
 
Hormat kami,
 
HERI HERYANA
Ketua Gerakan Relawan Pandu Garuda
Wakil Ketua Satuan Kerja Kesejahteraan Prajurit
 
TIM REDAKSI ELANGMASNEWS.COM
DPW SULSEL LSM ELANG MAS BARAMAKASSAR


0 Komentar