Infokasus.id BANGKA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkoba. Tim operasi berhasil meringkus seorang pengedar di wilayah Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, dan menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 20,16 gram, Minggu (28/03/2026).
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial D alias Dd (38), warga Desa Kota Kapur. Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/03/2026) sore, saat tersangka sedang berada di area perkebunan sawit didalam desa tersebut, tepat ketika ia hendak melakukan transaksi pengedaran.
Gerak Cepat Berbasis Informasi
Kasat Reskrim Narkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo, membenarkan bahwa keberhasilan operasi ini berawal dari laporan masyarakat dan intelijen yang menyoroti aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut
“Mendapatkan informasi adanya pergerakan peredaran narkoba, tim kami langsung turun melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti,” jelas IPTU Budi Prasetyo.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan saksi dan Kepala Dusun setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang siap diedarkan.
Ratusan Paket Siap Jual Disita
Barang bukti yang berhasil diamankan dari penguasaan pelaku antara lain:
- 50 paket kecil dan 2 paket sedang narkotika jenis sabu.
- Plastik klip kosong, timbangan digital, serta alat hisat (bong) modifikasi.
- Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 150.000.
- Satu unit Handphone dan kotak penyimpanan barang haram tersebut.
Total berat bruto sabu yang berhasil diamankan mencapai 20,16 gram.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan memang diperuntukkan bagi konsumen di sekitar Desa Kota Kapur dan wilayah sekitarnya.
Jerat Hukuman Berat
Atas tindak pidana yang dilakukannya, tersangka D alias Dd kini dijerat dengan pasal yang sangat berat.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati,” tegas Budi Prasetyo dengan tegas.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Bangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan pengembangan kasus untuk memburu jaringan pemasok yang berada di atas pelaku.
Nyimas Yeni Lestari
Humas Polres Bangka


0 Komentar