Infokasus.id Makassar Sulawesi Selatan – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) mengumumkan keputusan tegas dari sidang lanjutan pelanggaran kode etik terhadap mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE dan Kepala Unit II Satres Narkoba Polres Toraja Utara Aiptu N. Sidang yang dipimpin langsung Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H., menghasilkan putusan yang menguatkan komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi.
Kegiatan doorstop yang dihadiri juga oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., pada Selasa (10/03/2026) di Mapolda Sulsel menjadi wadah untuk menyampaikan keputusan yang tak dapat dinegosiasikan. Kombes Pol. Zulham Effendy menegaskan bahwa kedua personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik serta menerima setoran dari bandar narkoba.
“Kita telah mengambil keputusan tegas: kedua personel dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Perbuatan mereka tidak hanya melanggar kode etik yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polri, melainkan juga menyalahgunakan kewenangan dalam menangani masalah narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat,” ujarnya dengan suara mantap dan jelas.
Ia menjelaskan bahwa selain sanksi etik berupa PTDH, secara administratif kedua terperiksa juga dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari sebelum pemberhentian resmi dari institusi Polri.
Dalam proses persidangan, tercatat adanya perbedaan sikap antara kedua personel. “Aiptu N menunjukkan sikap terbuka, menyampaikan seluruh fakta dengan jujur apa adanya. Namun berbeda dengan AKP AE yang tidak mengakui perbuatannya sama sekali,” jelas Kombes Pol. Zulham Effendy.
Meskipun demikian, keputusan diambil berdasarkan hasil pembahasan mendalam dan keyakinan bersama seluruh unsur komisi sidang etik – mulai dari ketua, wakil ketua, anggota komisi, penuntut, serta dengan mempertimbangkan saran hukum yang jelas dari Bidang Hukum Polda Sulsel.
“Keputusan ini dibuat dengan penuh tanggung jawab dan berdasarkan bukti serta kaidah hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk nyata bahwa Polri tidak akan pernah mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh personelnya, terutama yang menyentuh masalah penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana narkotika,” tambahnya.
Sidang etik ini menjadi bukti komitmen tak tergoyahkan Polda Sulsel dalam menegakkan disiplin, menjaga martabat institusi, dan memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sangsi yang sesuai dengan perbuatannya.
Laporan Bara

0 Komentar