Infokasus.id MENTOK, BANGKA BARAT – Martabat profesi jurnalis yang menjadi pilar keempat demokrasi tidak boleh diinjak-injak. Langkah hukum tegas diambil menyusul ucapan menghina yang menyebut media sebagai "Sampah Masyarakat". Seorang pria berinisial DRT, warga Kampung Sawah, Mentok, kini resmi dilaporkan ke Mapolres Bangka Barat, Sabtu (28/03/2026) malam.
Laporan hukum ini diajukan langsung oleh Pimpinan Redaksi BN16-Bangka.com, Yopi Herwindo. Ia menilai pernyataan provokatif yang dilontarkan DRT bukan sekadar kritik biasa, melainkan bentuk pelecehan berat yang mencoreng nama baik dunia pers di wilayah Negeri Sejiran Setason.
Kronologi: Berawal dari Pemberitaan Tambang Ilegal
Kepanasan bermula dari percakapan di dalam grup WhatsApp bernama "Ponton TMBK". Saat seorang anggota grup membagikan tautan berita mengenai aktivitas tambang ilegal di kawasan Tembelok-Keranggan, DRT justru merespons dengan emosi dan kalimat yang sangat merendahkan.
Dalam tangkapan layar yang dijadikan barang bukti, terlihat jelas DRT menuliskan:
"Memang media sekaban neh sampah masyarakat!!"
Ucapan ini dinilai melampaui batas dan secara langsung menyerang integritas seluruh insan pers, bukan hanya mengkritisi isi berita.
"Ini Bukan Kritik, Ini Pelecehan"
Yopi Herwindo menegaskan bahwa dunia pers terbuka terhadap kritik dan saran membangun demi kemajuan. Namun, menyandingkan kata "media" dengan "sampah masyarakat" adalah serangan personal yang mencederai kehormatan profesi yang dilindungi undang-undang.
"Kritik itu biasa, namun penghinaan adalah hal yang berbeda. Menyebut media sebagai sampah masyarakat adalah bentuk degradasi terhadap fungsi pers yang mengawal kebenaran. Kami tidak akan tinggal diam dan akan menuntut pertanggungjawaban hukum yang tegas," tegas Yopi Herwindo usai menyerahkan berkas laporan.
Bukti Kuat Dilaporkan
Tim hukum pelapor telah menyerahkan sejumlah alat bukti lengkap, termasuk tangkapan layar (screenshot) percakapan yang menjadi dasar dugaan pelanggaran. Laporan resmi tersebut diterima oleh pihak kepolisian di Mapolres Bangka Barat tepat pukul 22.43 WIB.
Masyarakat dan komunitas pers kini menunggu langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum. Didesak agar pihak kepolisian segera memproses hukum DRT untuk mempertanggungjawabkan ucapannya, demi menjaga ketertiban dan menghormati profesi jurnalis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih menunggu konfirmasi resmi terkait tindak lanjut penyelidikan dari Polres Bangka Barat.
Nyimas Yeni Lestari
Reporter: Tim/Abraham


0 Komentar