HUKUM DI BAWAH TITIAN KEKUASAAN: Ketika Moralitas Mati Dihajar Komersialisme

Infokasus.id MAKASSAR Sulawesi Selatan  – Sebuah pertanyaan besar menggantung di udara: Apakah hukum di negeri ini masih menjadi benteng keadilan, ataukah telah berubah menjadi komoditas dagang yang nilainya ditentukan oleh ketebalan dompet dan kekuatan pengaruh?
 
Realitas pahit ini diungkapkan dengan nada yang tegas dan menyayat hati oleh Andi Agung, SH., CLA, Sekretaris Umum DPP Lembaga Poros Rakyat Indonesia sekaligus praktisi hukum. Ia menyoroti krisis identitas sistem peradilan Indonesia yang kini terjebak dalam pertarungan sengit antara Moralitas yang luhur melawan Komersialisme yang kejam.
 
Dua Wajah Hukum yang Kontradiktif
 
Menurut Andi Agung, hukum yang ideal adalah manifestasi dari kebenaran dan kemanusiaan. Namun, kenyataan di lapangan sering kali menyakitkan. Hukum kini kerap kali didikte oleh kepentingan ekonomi, ambisi politik, dan intervensi kekuasaan yang merusak tatanan.
 
“Penegakan hukum yang berbasis moralitas akan melindungi yang lemah dan menegakkan kebenaran. Namun, ketika hukum telah terjangkit virus komersialisme, ia kehilangan nyawanya. Hukum tidak lagi menegakkan keadilan, melainkan menegakkan siapa yang mampu membayar lebih dan siapa yang lebih berkuasa,” tegas Andi Agung dengan lantang, Jumat (27/03/2026).
 
Konstitusi yang Dibaca tapi Dilanggar
 
Sebagai ahli hukum, Andi Agung menegaskan bahwa landasan hukum yang adil sebenarnya sudah sangat jelas tertuang dalam peraturan perundang-undangan, namun sering kali hanya menjadi "hiasan kertas" tanpa eksekusi:
 
- Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah Negara Hukum, bukan Negara Kekuasaan.
- Pasal 5 KUHAP mewajibkan bertindak objektif dan adil tanpa pandang bulu.
- Pasal 28D UUD 1945 menjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara.
- UU No. 48 Tahun 2009 menuntut kekuasaan kehakiman bebas dari segala pengaruh.
 
“Ironisnya, pasal-pasal suci ini sering kali mati suri ketika berhadapan dengan uang dan jabatan,” tandasnya.
 
Tiga Pilar yang Runtuh
 
Andi Agung memperingatkan bahwa ketika komersialisme mengambil alih, maka tiga norma dasar akan hancur lebur:
 
1. NORMA KEADILAN mati, karena hukum hanya berpihak pada yang kaya dan berkuasa.
2. NORMA KESTIAN HUKUM hilang, karena putusan bisa diatur dan diperjualbelikan.
3. NORMA MORALITAS runtuh, karena etika dan hati nurani dikalahkan oleh materi.
 
Dampaknya? Kepercayaan publik hancur, KKN merajalela, dan hukum menjadi tiran yang menindas rakyat kecil.
 
Fakta Kelam di Lapangan
 
Untuk memperkuat argumennya, Andi Agung membedah kasus-kasus nyata yang menjadi bukti nyata kegagalan sistem:
 
- Kasus Jabal Nur di Makassar: Bagaimana kekuatan ekonomi dan status sosial seolah menjadi "tameng sakti" yang membuat aparat terlihat ragu dan lamban bertindak, meski bukti pengancaman sudah jelas di mata.
- Korupsi Alkes: Miliaran rupiah uang negara hilang, namun proses hukum berjalan lambat dan sering berakhir "lembut", seolah ada kesepakatan diam-diam antara hukum dan pelaku.
- Rekayasa Putusan PN Makassar: Skandal putusan nomor 41 yang mencederai putusan nomor 29 yang telah berkekuatan hukum tetap (incrach). Ini adalah bukti paling nyata bahwa ruang sidang bisa berubah menjadi pasar gelap kebenaran.
 
“Pengadilan yang seharusnya menjadi rumah keadilan, berubah menjadi arena transaksi bisnis yang kotor. Di sini, kebenaran bisa dibeli dan keadilan bisa disewa,” ujar Andi Agung pedas.
 
Hukum dan Peringatan Ilahi
 
Tidak hanya dari sisi hukum positif, Andi Agung juga mengingatkan dimensi spiritual yang sering dilupakan. Hukum bukan hanya soal pasal, tapi soal pertanggungjawaban akhirat.
 
Merujuk QS. An-Nahl: 90, Allah memerintahkan berlaku adil dan berbuat kebajikan, serta melarang perbuatan keji. Dan dalam Hadis Riwayat Abu Dawud, ada peringatan keras:
 
“Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah para hakim yang tidak adil.”
 
“Jika hukum dipisahkan dari moralitas agama, maka ia akan menjadi alat penindas yang paling kejam. Penegak hukum harus ingat, mereka memegang amanah Tuhan, bukan amanah partai atau pengusaha,” tegasnya.
 
Seruan Terakhir
 
Di akhir pemaparannya, Andi Agung, SH., CLA mengajak seluruh elemen bangsa untuk membuka mata. Reformasi hukum harus dimulai dari reformasi hati dan integritas.
 
“Hukum harus menjadi pedang yang tajam untuk memotong kezaliman, bukan tongkat yang lentur mengikuti arah angin kekuasaan. Kembalikan hukum pada moralitasnya, kembalikan keadilan pada rakyatnya!” pungkasnya dengan penuh semangat.
 
PUBLISHER : TIM MEDIA POROS RAKYAT

0 Komentar