"ISU PENYEKAPAN WARTAWAN DI PT PMM PALSU - KUASA HUKUM TERSANGKA TEGAS BENARKAN ADA PEMUKULAN TAPI ADA SEBAB!"

Infokasus.id PANGKALPINANG – Kuasa Hukum ketiga tersangka aksi kekerasan terhadap oknum wartawan, Poltakparngiton Silitonga S.H., M.H., dengan tegas membantah sepenuhnya informasi liar yang menyebut terjadi penyekapan, penghilangan barang bukti, dan pemukulan yang diatur oleh pihak PT PMM. Menurutnya, klaim tersebut merupakan opini yang sengaja digiring dan tidak sesuai dengan fakta.
 
"Informasi yang beredar tentang penyekapan dan penghilangan barang bukti adalah bohong. Itu bukan kenyataan, melainkan opini yang dipaksakan agar publik salah kaprah," tegas Poltakparngiton saat ditemui wartawan setelah keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa siang (10/3/2026).
 
Ia mengakui memang terjadi aksi pemukulan, namun dilakukan oleh seorang sopir truk dengan sebab dan akibat yang jelas. "Pemukulan terjadi karena oknum wartawan tersebut mendokumentasikan para petani tailing yang mengantarkan hasil kerjanya ke PT PMM, membuat sang sopir merasa terancam dan tertekan," jelasnya, yang ditemani ketiga istri korban tersangka.
 
Poltakparngiton juga mengungkapkan bahwa oknum wartawan tersebut sering melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap pihak perusahaan. "Kami memiliki informasi bahwa dia sering mengeluarkan bahasa intimidasi, bahkan sampai menggunakan kata-kata yang mengarah pada tindakan pemerasan terhadap pihak PT PMM," ucapnya dengan tegas.
 
Sebelum mengambil langkah hukum, pihaknya telah melakukan upaya penyelesaian damai melalui restorative justice. "Kita sudah menempuh jalur restorative justice. Namun jika pihak korban tidak mau menerima solusi damai, kami siap menghadapi proses pengadilan dengan segala konsekuensinya," ujarnya.
 
Selain itu, kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan resmi kepada Kapolda Babel untuk menangguhkan penahanan ketiga tersangka. "Kami memohon agar penahanan bisa ditangguhkan menjelang Idul Fitri 1447 H, agar mereka bisa kembali bekerja dan memenuhi kebutuhan keluarga serta anak-anak mereka," jelasnya.
 
"Kami telah melakukan segala upaya untuk menyelesaikan kasus ini dengan damai melalui restorative justice. Itu adalah langkah terbaik yang bisa kami lakukan demi kedamaian bersama," pungkas Poltakparngiton Silitonga.
Nyimas Yeni Lestari

0 Komentar