Infokasus.id Jakarta, 8 Maret 2026 – Satuan Reserse Mobil (Resmob) Bareskrim Polri berhasil menghentikan upaya peredaran daging beku impor kedaluwarsa dalam jumlah besar yang direncanakan akan memasuki pasar tradisional menjelang perayaan Lebaran, di mana kebutuhan konsumsi masyarakat meningkat signifikan.
Dalam operasi yang dilakukan pada hari Minggu, aparat keamanan berhasil mengamankan sekitar 9 ton daging beku impor yang telah melewati batas tanggal kedaluwarsa. Selain barang tidak layak konsumsi tersebut, pihak berwenang juga menyita tiga unit truk yang digunakan sebagai alat transportasi untuk mendistribusikan daging ilegal.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol. Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa penindakan dilakukan segera setelah adanya informasi dan pembuktian terkait upaya pemasaran daging tidak memenuhi standar kesehatan masyarakat.
“Kami telah melakukan penindakan terhadap pelaku yang berniat mengedarkan daging beku impor kedaluwarsa ke pasar tradisional, tepat pada saat masyarakat sedang mempersiapkan kebutuhan untuk perayaan Lebaran,” ucap Teuku Arsya dalam keterangan resmi di Jakarta.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengambilan keterangan lebih lanjut. Tim penyidik juga terus mendalami jaringan peredaran yang mungkin terlibat, termasuk identifikasi sumber pasokan daging tidak layak konsumsi tersebut.
“Kasus ini akan terus dikembangkan guna memastikan tidak ada lagi peredaran barang yang membahayakan kesehatan masyarakat, terutama di masa-masa perayaan penting seperti Lebaran,” tambahnya.
Laporan : Baramakassar_

0 Komentar