KAMAKSI BABEL DESAK TINDAKAN TEGAS APH ATAS KASUS BBM ILEGAL YANG MERUGIKAN NEGARA MILYARAN RUPIAH

Infokasus.id PANGKALPINANG, 17 MARET 2026 – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) Provinsi Bangka Belitung mengeluarkan desakan tegas kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil langkah konkret atas dugaan aktivitas ilegal bongkar muat BBM jenis solar subsidi di kawasan Depot Pertamina Pangkal Balam, Pangkalpinang. Aktivitas yang diduga merugikan negara hingga milyaran rupiah ini diketahui melibatkan mobil tangki berwarna biru-putih milik PT Chandra Makmur Sentosa dan diduga dikendalikan oleh seorang anggota Polda Babel dengan inisial JW.
 
“Kondisi ini sungguh memprihatinkan dan tidak dapat dibiarkan terus berlanjut. Bagaimana mungkin aktivitas ilegal skala besar ini beroperasi secara teratur bahkan di lokasi yang berdekatan dengan fasilitas Pertamina, tanpa adanya intervensi dari pihak berwenang? Kami sangat mempertanyakan kredibilitas dan kinerja aparat penegak hukum di wilayah Pangkalpinang,” tegas A.Ridwan, Ketua DPD KAMAKSI Babel dalam konferensi pers yang digelar hari ini (Selasa, 17/3/2026).
 
Menurut A.Ridwan, informasi terkait aktivitas ilegal tersebut telah lama disampaikan oleh masyarakat melalui berbagai saluran, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari pihak berwajib. “Masyarakat tidak hanya meresahkan akan praktik yang jelas menyalahi aturan, tetapi juga kesal melihat negara menderita kerugian yang tidak sedikit akibat kelalaian atau kemungkinan kolusi di dalam sistem,” tambahnya.
 
KAMAKSI Babel menegaskan bahwa kasus ini harus ditindaklanjuti secara menyeluruh dan transparan, tanpa terkecuali menangkap dan mengadili seluruh pelaku serta pihak yang menjadi akselerator aktivitas ilegal tersebut. “Tidak ada ruang bagi kompromi dalam menangani kasus korupsi dan penyalahgunaan barang publik seperti ini. Jika terbukti bersalah, para pelaku harus dikenai sanksi hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas A.Ridwan.
 
Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan, pelaku kasus BBM ilegal dapat dikenai tuntutan pidana berdasarkan:
 
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
- Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pertanggungjawaban pidana bersama;
- Ancaman pidana penjara hingga beberapa tahun serta denda yang signifikan sesuai dengan skala kerugian yang ditimbulkan.
 
KAMAKSI Babel menyatakan akan melakukan pemantauan terus-menerus terhadap perkembangan penyelidikan kasus ini dan menuntut pihak APH untuk memberikan informasi secara terbuka terkait langkah-langkah yang diambil. Organisasi ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap bentuk praktik ilegal yang membahayakan kepentingan negara dan rakyat.
 
KONTAK HUBUNGAN MASYARAKAT:
Nama: A.Ridwan
Jabatan: Ketua DPD KAMAKSI Provinsi Bangka Belitung
 
#StopBBMIlegal
#TindaklanjutiKasusBBMBabel
#KAMAKSIberaksi

A.R

0 Komentar