Infokasus.id PONTIANAK, 8 MARET 2026 – Perjuangan untuk keadilan dalam kasus korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 tidak berhenti di putusan bebas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan pembebasan Paulus Andy Mursalim (PAM), sementara LSM Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) menekankan: HUKUM HARUS TEGAK, TIDAK ADA KECUALIAN!
Plh Kasi Penkum Kejati Kalbar Rudy Astanto mengkonfirmasi bahwa kasasi telah diajukan minggu lalu, usai Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak memutuskan bebas murni PAM pada 21 Oktober 2025. Putusan tersebut membatalkan vonis awal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Pontianak yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp31,47 MILYAR kepada negara pada 3 September 2025.
“Kami yakin ada titik temuan hukum yang perlu dikoreksi oleh MA. Kerugian negara yang masif tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban,” tegas Rudy Astanto dalam keterangan resmi pada Sabtu (1/11/25).
Untuk tiga terdakwa lainnya – Sudirman HMY, Samsir Ismail, dan M. Faridhan – yang mendapatkan vonis 4 tahun penjara (lebih ringan dari tuntutan 6 tahun) pada 24 Oktober 2025, pihak Kejati masih dalam tahap pertimbangan untuk mengajukan banding.
LSM MAUNG: PUTUSAN BEBAS JANGAN HANCURKAN KEYAKINAN RAKYAT
Ketua Divisi Investigasi DPP MAUNG Budi Gautama memberikan tanggapan TEGAS terkait langkah kasasi tersebut, menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan individu melainkan PERJUANGAN UNTUK INTEGRITAS SISTEM PERADILAN NEGARA.
“Kami apresiasi langkah Kejati Kalbar yang tidak menyerah. Putusan bebas PAM jika dibiarkan akan menjadi preseden MEMATIKAN bagi pemberantasan korupsi di Kalbar – pelaku akan merasa leluasa merusak keuangan negara dengan asumsi tidak akan mendapatkan sanksi yang setimpal,” ujar Budi kepada awak media Minggu (8/3/26).
Ia menegaskan bahwa kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah adalah tanggung jawab bersama yang harus ditegakkan. “Hukum tidak boleh terpengaruh oleh tekanan politik atau kepentingan elite. MA harus menjadi benteng terakhir keadilan – kita berharap fakta-fakta hukum yang jelas dapat menjadi dasar putusan yang adil dan menguatkan upaya anti-korupsi,” tegasnya.
LSM MAUNG juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses hukum selanjutnya. “Kami akan terus MEMANTAU setiap tahapan perkembangan kasus ini hingga mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Keadilan harus terwujud bukan hanya di kertas, melainkan dirasakan oleh rakyat,” tutup Budi.
Tantangan besar kini berada di pundak Mahkamah Agung untuk memberikan keputusan yang tidak hanya berdasarkan hukum, namun juga menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.
Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM MAUNG


0 Komentar