Infokasus.id SANGAU, 07 MARET 2026 – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau tahun 2023-2024 memasuki babak baru dengan penyerahan tersangka tahap II oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sanggau kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau pada Senin (02/03/2026). Tersangka berinisial JN, yang menjabat sebagai Kepala Desa Balai Ingin, diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri dan pihak lain dengan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp999.229.033,52 atau hampir mencapai Rp1 miliar – dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kemajuan desa dan kesejahteraan warga.
Dewan Pengurus Cabang (DPC) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) Sanggau memberikan apresiasi tajam atas langkah tegas aparat penegak hukum. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan Bendahara DPC MAUNG Sanggau, Aloysius Anjas, ditegaskan bahwa penindakan terhadap kasus ini menjadi bukti bahwa tidak ada tempat bagi pelaku korupsi, tanpa terkecuali posisi atau jabatan yang diemban.
"Korupsi di tingkat desa adalah bentuk kejahatan yang sangat merugikan karena menyentuh hak hidup dan kesejahteraan masyarakat langsung. Jabatan kepala desa yang seharusnya menjadi ujung tombak pembangunan justru dijadikan alat untuk keuntungan pribadi – hal ini tidak bisa dimaafkan dan harus dihukum seberat-beratnya," tegas Aloysius dengan ketegasan.
Bendahara MAUNG Sanggau juga menyoroti urgensi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. "Kasus ini membuktikan bahwa celah dalam pengawasan bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami menuntut agar proses hukum berjalan lancar, transparan, dan bebas dari intervensi apapun. Keadilan yang ditegakkan akan menjadi pondasi pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara," tambahnya.
MAUNG Sanggau menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran mendalam bagi seluruh aparat desa di Kabupaten Sanggau. "Kami mendorong penguatan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di setiap pelosok wilayah. Setiap kepala desa dan perangkat desa harus menyadari bahwa setiap rupiah dana desa adalah amanah dari rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dengan integritas penuh," jelasnya.
Saat ini, tersangka JN menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Aparat penegak hukum memastikan akan mengungkap seluruh fakta dan bukti untuk menjamin keadilan bagi masyarakat dan negara. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera yang kuat dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan di tingkat desa.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG

0 Komentar