LBH SUARA PANRITA KEADILAN SULTRA: "JIKA TIDAK MAMPU JALANKAN TUGAS, KAPOLRES KONSEL HARUS MUNDUR"

Infokasus.id  Kendari Sulawesi Tenggara  – LBH Suara Panrita Keadilan DPD Sulawesi Tenggara menyoroti Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang telah memiliki putusan pengadilan tetap. LBH menegaskan: jika pihak kepolisian tidak mampu menjalankan tugas sesuai mandat Polri, maka Kapolres seharusnya mengundurkan diri dari jabatan.
 
Pelanggaran ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp400 juta bagi pelaku yang terbukti bersalah.
 
PT WIN dengan Direktur Utama Muh. Nuriman Djalani dilaporkan pada 7 Juli 2025 oleh Nurlan, S.H. selaku kuasa hukum korban Agus Mariana (Ibu Ana), yang mengalami PHK sepihak. Sebelumnya, korban telah melalui mediasi dan gugatan perdata di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Kendari, yang memutuskan mengabulkan gugatan pada 9 Juli 2024. PT WIN mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung RI menolaknya pada 26 September 2024, dengan putusan inkrah untuk membayar sebesar Rp212 juta sebagai pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak lainnya.
 
"Kami laporkan karena PT WIN tidak memenuhi putusan pengadilan yang sudah tetap sejak tahun 2024. Bukti yang kami serahkan sudah sah secara hukum, antara lain surat kerja, putusan PHI, putusan MA, dan risalah aamaning," ujar Ketua LBH Suara Panrita Keadilan, Nurlan, S.H.
 
Menurutnya, kasus ketenagakerjaan bukan kasus yang kompleks karena segala sesuatunya telah diatur dalam putusan pengadilan. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan apakah kasus akan masuk tahap penyidikan.
 
"Kami mengingatkan Kapolres Konsel untuk segera menindaklanjuti. Jika tidak mampu menjalankan tugas Polri dengan baik, maka mundurlah dari jabatan," tegasnya.
Iman P

0 Komentar