Infokasus.id SULAWESI TENGGARA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT Sultra) MENUNTUT Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk SEGERA menggelar konferensi pers resmi terkait penetapan tersangka terhadap oknum pengusaha pertambangan yang diduga terlibat dalam praktik ilegal di Sulawesi Tenggara.
Ketua LPMT Sultra, Nurlan, S.H., menegaskan bahwa dukungan terhadap upaya Polri memberantas pertambangan ilegal tidak menghalangi pihaknya untuk menuntut transparansi mutlak dalam penyampaian informasi publik. Beberapa media nasional telah menyebarkan identitas lengkap pihak terkait – termasuk nama, jabatan, dan kapasitasnya – dengan mengacu pada narasumber yang disebutkan relevan. Namun, tidak ada satu pun bukti resmi berupa Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kepolisian untuk menegaskan informasi tersebut.
"Informasi yang beredar tanpa dasar hukum resmi bukan hanya merusak proses hukum, melainkan juga mengancam prinsip asas praduga tak bersalah yang menjadi tulang punggung sistem peradilan kita. Meskipun disebutkan ada oknum dengan inisial 'AT' yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada putusan pengadilan yang sah yang bisa menjadikannya bersalah," tegas Nurlan dengan tegas.
Pihaknya menilai bahwa penyebaran informasi sembarangan mengenai status tersangka dapat menyebabkan fitnah terhadap pihak yang diduga, serta merusak kredibilitas aparat penegak hukum itu sendiri. "Bareskrim Polri memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memberikan klarifikasi yang pasti. Jangan biarkan masyarakat dibodohi dengan informasi yang tidak terbukti – gelar konferensi pers sekarang juga, tunjukkan bukti resmi, dan jelaskan secara transparan status kasus ini!" tandasnya.
LPMT Sultra menegaskan bahwa transparansi dalam penegakan hukum adalah syarat mutlak untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Tanpa klarifikasi resmi, proses penegakan hukum terkait pertambangan ilegal di Sultra akan tetap diragukan keabsahannya.
Imam P

0 Komentar