Infokasus.id Makassar Sulawesi Selatan – Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan MENGECAM DENGAN SEGALA KEKERASAN dugaan kriminalisasi terhadap seorang jurnalis di Kota Makassar, yang bahkan menyasar istri sang profesional pers. Peristiwa ini dinilai sebagai serangan langsung terhadap kebebasan pers dan nilai-nilai kemanusiaan yang harus ditegakkan dengan penuh tekad.
Ketua DPD PJI Sulsel Akbar Polo mengeluarkan pernyataan yang tidak dapat dinegosiasikan: "Kita tidak akan tinggal diam melihat rekan-rekan jurnalis ditekan hanya karena menjalankan tugasnya untuk masyarakat. Apalagi ketika pihak yang tidak bertanggung jawab malah menyeret keluarga – istri sang jurnalis – sebagai sasaran tekanan. Ini adalah perbuatan yang tidak beradab, tidak manusiawi, dan jelas bertentangan dengan hukum serta semangat demokrasi Indonesia!"
Ia menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi prioritas utama PJI Sulsel dan akan diawasi hingga tuntas, tanpa terkecuali. "Kami akan memberikan pendampingan hukum dan dukungan penuh kepada jurnalis yang bersangkutan serta keluarganya. Tidak satu pun pihak yang berani menindas jurnalis dan keluarga akan dibiarkan lolos dari tanggung jawab!"
Menurut Akbar, upaya menekan jurnalis melalui keluarga adalah praktik kuno yang seharusnya telah hilang di bumi perjuangan rakyat Indonesia. "Ini bukan lagi masalah kebebasan pers semata – ini adalah masalah kehormatan dan keselamatan manusia. Di era demokrasi yang kita bangun bersama, tidak ada tempat bagi orang-orang yang menggunakan cara-cara kotor untuk mematikan suara kebenaran!" tegasnya dengan nada membara.
PJI Sulsel menegaskan bahwa mekanisme hukum telah jelas teratur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers – jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalankan hak jawab atau hak koreksi yang sah, bukan dengan cara melakukan intimidasi atau menyeret keluarga yang tidak bersalah. "Pers bekerja untuk kepentingan publik, untuk rakyat jelata yang berhak mendapatkan informasi yang benar. Jangan sampai kekuasaan digunakan untuk menindas suara yang membela keadilan!" jelasnya.
Organisasi ini mengajak seluruh elemen masyarakat – organisasi pers se-Indonesia, pegiat kebebasan berpendapat, masyarakat sipil, dan semua pihak yang peduli dengan masa depan demokrasi – untuk BERBARIS BERSAMA dalam menentang segala bentuk penindasan terhadap jurnalis. "Ini bukan hanya masalah PJI atau kalangan pers – ini adalah masalah bersama bangsa! Jangan biarkan kasus ini menjadi preseden buruk yang akan merusak fondasi demokrasi kita!"
Akbar juga mengirimkan pesan tegas kepada lembaga terkait dan pemerintah daerah: "Kita menuntut penanganan kasus ini dengan penuh keadilan dan transparansi. Lindungi jurnalis dan keluarganya! Pers adalah pilar keempat demokrasi – jangan sampai kekuasaan digunakan untuk merusak yang kita bangun bersama selama bertahun-tahun!"
"PERANGKAT NEGARA WAJIB MENJAGA KEBEBASAN PERS DAN KESELAMATAN JURNALIS BESERTA KELUARGA! JIKA TIDAK, MAKA ANDA BERADA DI SISI YANG SALAH!" tutup Akbar Polo dengan penuh determinasi.
Tim


0 Komentar