POLDA BABEL TETAPKAN 3 TERSANGKA, TERKAIT KASUS DUGAAN KEKERASAN BERSAMA TERHADAP JURNALIS

Infokasus.id Babel , 8 Maret 2026 – Kasus dugaan kekerasan terhadap tiga jurnalis yang terjadi di kawasan gudang PT PMM Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, mendapatkan tindakan hukum tegas. Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada dini hari Minggu (8/3/2026).
 
Tiga tersangka yang ditetapkan adalah Maulid (48 tahun, supir), Sahiridi (30 tahun, satpam PT PMM), dan Hazari (51 tahun, pegawai PT PMM). Mereka diamankan dan dipertemukan dengan korban untuk konfirmasi identitas sebelum melalui proses pemeriksaan.
 
"Setelah dinilai memiliki bukti yang cukup, penyidik segera menetapkan mereka sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Kami tidak perlu menunggu waktu lama jika alat bukti sudah memenuhi syarat," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Krim Um) Polda Babel Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan.
 
Rivai menegaskan bahwa penahanan ini juga menjadi bentuk teguran hukum bahwa tugas jurnalis dalam melakukan peliputan adalah sah dan dilindungi undang-undang, tidak boleh dihalangi atau dianiaya dengan kekuatan apapun.
 
Terhadap ketiga tersangka dikenakan pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang kekerasan bersama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara jika mengakibatkan luka atau kerusakan barang.
 
Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan informasi tersebut. "Kami komitmen menangani setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
 
Saat ini, ketiga tersangka berada di Rutan Mapolda Babel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
 
Peristiwa kekerasan terjadi ketika para jurnalis, antara lain Frendy Primadana (Wartawan TV One), Wahyu Kurniawan, dan Dedy, melakukan peliputan terkait informasi adanya anggota satgas yang dikepung massa di sekitar lokasi gudang PT PMM.
Nyimas Yeni Lestari

0 Komentar