POLRES BABAR UNGKAP PENYELUNDUPAN PASIR TIMAH, 5 DIAMANKAN

Infokasus.id MUNTOK, BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat mengungkap kasus penyelundupan pasir timah ilegal yang akan dikirim ke Malaysia. Lima orang terdakwa berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB Senin (2/3/26) di perairan Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kabupaten Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menyampaikan, kelima tersangka yang berinisial AH (35) selaku pemilik timah, IW (47), AL (34), HR (50), dan AM (50) ditangkap setelah Tim Hiu Barat Satpolairud Polres Babar mendapatkan informasi dari masyarakat yang khawatir dengan aktivitas tidak jelas di wilayah perairan tersebut.

"Penyelundupan telah dilakukan sebanyak dua kali dengan total volume 11,2 ton pasir timah yang berhasil dikirim ke wilayah Johor, Malaysia. Nilai total barang yang diselundupkan mencapai Rp 3,69 miliar," ujarnya. Rinciannya, pengiriman pertama sebanyak 4,8 ton dengan nilai sekitar Rp 1,58 miliar, sedangkan pengiriman terakhir sebanyak 6,4 ton dengan nilai sekitar Rp 2,11 miliar.

Pada saat tim tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), proses bongkar muat pasir timah sebanyak 6,4 ton telah selesai dilakukan dan kapal utama pengangkut yang disebut sebagai 'kapal hantu' telah meninggalkan perairan Pantai Enjel. Namun demikian, pihak kepolisian berhasil mengamankan berbagai barang bukti penting berupa 2 unit truk, 2 perahu pancung, 1 speed boat yang digunakan untuk pendukung aktivitas penyelundupan, serta 20 karung tailing sisa pengolahan timah yang ditemukan di lokasi sekitar TKP.

"Praktik penyelundupan sumber daya alam seperti ini tidak hanya menyebabkan kerugian besar bagi negara namun juga merusak tata kelola pertambangan yang sah serta berpotensi merusak ekosistem perairan lokal," tegas AKBP Pradana Aditya Nugraha.

Dia menambahkan, penyelidikan kasus ini masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pihak yang bertanggung jawab di sisi penerima di Malaysia. "Kami akan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak berwenang Malaysia untuk mengakhiri jalur penyelundupan ini secara tuntas," jelasnya.

Saat ini, seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan dan diamankan di Markas Polres Bangka Barat. Barang bukti yang telah dikumpulkan akan digunakan sebagai dasar penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengendalian Barang Ekspor dan Impor.

Nyumas Yeni Lestari

NARAHUBUNG:

Kabid Humas Polres Bangka Barat

Kombes Pol ]

0 Komentar