Infokasus.id Bangka – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, setelah melakukan penyelidikan mendalam seiring laporan resmi dari keluarga korban. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen tegas kepolisian dalam menindak segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Kasus terungkap setelah kakak korban melaporkan bahwa adiknya tidak pulang ke rumah selama beberapa hari. Setelah upaya pencarian mandiri oleh keluarga menemukan korban tidak jauh dari kediamannya, korban mengaku telah bersama seorang pria yang kemudian diidentifikasi sebagai tersangka. Informasi tambahan dari warga yang melihat korban bersama laki-laki tersebut di sebuah penginapan di Sungailiat semakin memperkuat dugaan pelanggaran hukum.
"Kami segera mengambil langkah antisipasi setelah menerima laporan. Tim penyidik Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi yang sah," ujar Kasi Humas Polres Bangka AKBP Era Anggraini.
Berdasarkan hasil penyidikan, pihak kepolisian menetapkan seorang pria berinisial EB sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal pidana berat, yaitu:- Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak;
- Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini tersangka telah diamankan di Markas Polres Bangka dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Bangka juga memastikan memberikan perlindungan komprehensif kepada korban, termasuk pendampingan psikologis dan hukum sesuai prosedur standar penanganan kasus yang melibatkan anak. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap anak agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Nyimas Yeni Lestari


0 Komentar