Infokasus.id BANGKA, 7 MARET 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka mengukuhkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (4/3/2026) sore, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku bernama AB alias B (30 tahun) di area kebun sawit Jalan Kelumpang, Desa Mendo, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Penangkapan dilakukan secara tepat sasaran setelah melalui tahap pengawasan dan pengumpulan informasi yang cermat. Setelah pelaku berhasil diamankan, petugas segera melakukan penggeledahan di lokasi kejadian yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat untuk menjamin transparansi dan kesahihan proses hukum.
"Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menyita barang bukti yang sangat signifikan terkait dengan tindak pidana narkotika," ujar Kasat Resnarkoba Polres Bangka IPTU Budi Prasetyo dengan tegas, seizin Kapolres Bangka.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 1 plastik bening besar berisi ganja
- 8 bungkus kertas koran berisi ganja
- 2 bal vapier
- 1 tas abu-abu, 1 tas kecil biru, 1 kantong plastik merah
- Uang tunai Rp150.000
- 1 handphone Vivo merah
- 1 lembar STNK sepeda motor
- 1 unit sepeda motor Yamaha Mio merah tanpa plat nomor
Setelah dilakukan penimbangan, berat bruto ganja yang berhasil disita mencapai 494,43 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga terlibat dalam rangkaian kejahatan yaitu menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, serta memiliki dan menyimpan narkotika golongan I berupa ganja.
Pelaku kini telah tersandung tuduhan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan terkait narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat di bawah 1 kilogram dapat dikenai pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp10 miliar ditambah sepertiga, serta diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini pelaku berada dalam tahanan resmi Polres Bangka untuk menjalani proses hukum yang adil dan maksimal. Tim penyidik juga terus melakukan pengembangan kasus secara mendalam untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di balik kasus ini.
Polres Bangka mengingatkan bahwa ganja tetap termasuk narkotika golongan I yang sangat berbahaya dan dilarang keras oleh hukum di Indonesia, tidak terkecuali meskipun telah ada perubahan klasifikasi pada tingkat internasional. Langkah-langkah tegas dalam menangani kasus narkotika ini merupakan bagian dari upaya terus-menerus untuk menjaga keamanan masyarakat dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Humas Polres Bangka
Nyimas Yeni Lestari


0 Komentar