SATRESKRIM POLRES BANGKA UNGKAP PENAMPUNGAN TIMAH ILEGAL-782 KG DIAMANKAN

Infokasus.id BANGKA, 5 MARET 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan aksi tegas dengan mengungkap kasus dugaan penampungan dan perdagangan pasir timah ilegal di Wilayah Kecamatan Merawang, Desa Baturusa, Kabupaten Bangka. Pengungkapan kasus yang dilakukan pada hari Kamis (5/3/2026) dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani, S.Tr.K., S.I.K., bersama Kanit II Tipidter IPDA Rika Otorida, S.H., dan seluruh personel Unit II Tipidter.

Kegiatan ilegal tersebut terungkap berkat informasi akurat dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pembelian dan penampungan pasir timah di sebuah rumah warga pada Jalan Perkuburan Desa Baturusa. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan pengecekan lokasi dengan didampingi Ketua RT setempat untuk memastikan keabsahan informasi.

HASIL PENGECEKAN: 24 KAMPIL TIMAH ILEGAL DITEMUKAN

Dari pemeriksaan menyeluruh di lokasi, petugas menemukan sebanyak 24 kampil pasir timah yang disimpan secara diam-diam di dalam rumah milik warga yang hanya diidentifikasi sebagai M alias BP. Setelah dilakukan penimbangan menggunakan alat yang ada di lokasi, total berat pasir timah yang berhasil diamankan mencapai 782,2 kilogram.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, pasir timah tersebut diperoleh dari para penambang yang beroperasi secara ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jade Bahrin, dengan harga perolehan berkisar antara Rp160.000 hingga Rp165.000 per kilogram.

Selain barang bukti utama berupa pasir timah, petugas juga mengamankan sejumlah alat pendukung kegiatan ilegal, yaitu:

- 1 unit timbangan merk Nhonhoa

- 1 buah pipa dengan ujung terhubung besi

- 1 buah besi berbentuk T untuk pengambilan sampel timah

PELAKU DAN BARANG BUKTI DIAMANKAN – PROSES HUKUM BERLANJUT

Saat ini, pelaku serta seluruh barang bukti telah ditempatkan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan hukum secara menyeluruh. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen aparatur kepolisian untuk tidak memberikan ruang bagi setiap bentuk kejahatan yang merugikan negara dan merusak lingkungan hidup.

AKP Mauldi Waspadani menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan yang tegas terhadap seluruh rantai aktivitas pertambangan, penampungan, dan perdagangan timah ilegal di wilayah Kabupaten Bangka.

“Kami mengingatkan seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Bangka: JANGAN TERLIBAT dalam setiap bentuk aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral ilegal. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, namun juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan merugikan negara secara besar-besaran. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan memberikan informasi terkait kegiatan ilegal yang ditemui,” tegas Kasat Reskrim.

Nyimas Yeni Lestari

0 Komentar