Infokasus.id Motui, Konawe Utara,Sulawesi Tenggara (24/03/2026) – Seorang pria berusia 22 tahun inisial EA dari Kelurahan Bende, Kecamatan Motui, tewas setelah tidak mendapatkan penanganan medis yang segera akibat ambulance milik Puskesmas Motui tidak dapat digunakan karena kerusakan lama. Kematian korban yang terjadi pasca kecelakaan membuka kasus kelalaian yang mengkhawatirkan dalam sistem layanan kesehatan di daerah tersebut.
KETERLAMBATAN RUJUKAN AKIBAT AMBULANCE RUSAK
Keluarga korban mengaku telah segera menghubungi Puskesmas Motui setelah kecelakaan terjadi, namun harus menerima kabar bahwa ambulance milik puskesmas tidak layak jalan. "Kita terpaksa menunggu ambulance dari Puskesmas lain yang berjarak jauh. Jika ambulance lokal bisa digunakan, mungkin EA masih bisa diselamatkan," ujar salah satu anggota keluarga dengan suara teresak.
MAHASISWA BERANG, SERANG KEPALA PUSKESMAS
Muhaimin, aktivis mahasiswa dari Kecamatan Motui, tidak menyembunyikan kemarahan atas kejadian tersebut. "Kepala Puskesmas Motui jelas telah mengabaikan tanggung jawabnya. Ambulance adalah sarana penting yang harus selalu siap siaga untuk keadaan darurat. Jika tidak mampu menjaga fasilitas, seharusnya tidak memegang jabatan," tegasnya.
Menurut Muhaimin, pihak puskesmas seharusnya telah melakukan perbaikan atau mengajukan bantuan kepada dinas kesehatan atau pemerintah kabupaten jauh sebelum kejadian ini terjadi.
KEWAJIBAN HUKUM YANG TERLANGGAR
Berdasarkan ketentuan hukum, Puskesmas wajib menyediakan sarana transportasi medis yang siap pakai. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 secara jelas mengamanatkan hal ini untuk memastikan akses layanan kesehatan darurat bagi masyarakat.
DESAK EVALUASI DAN PENINDAKAN
Para aktivis dan masyarakat mendesak Bupati Konawe Utara untuk segera mengambil tindakan. "Kita minta evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Puskesmas Motui dan penindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab. Setiap nyawa masyarakat berharga, dan kelalaian tidak boleh dibiarkan," ujar salah satu kader HMI yang terlibat dalam mengadvokasi kasus ini.
Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemerintah daerah bahwa pemeliharaan sarana kesehatan publik adalah prioritas utama yang tidak boleh disepelekan – karena setiap detik yang terlewat bisa menjadi perbedaan antara hidup dan mati.
Imam Pagala

0 Komentar