Infokasus.id PANGKALAN BALAI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung telah menyerahkan tersangka berinisial BH (41) beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana Fidusia dan atau Penggelapan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau status P21, sehingga proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap persidangan.
“Benar, pada akhir Maret lalu telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama inisial BH ke Kejaksaan Tinggi Babel dalam dugaan tindak pidana Fidusia dan atau Penggelapan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol. Agus Sugiyarso, Kamis (2/4/2026).
Agus menjelaskan, pelaksanaan Tahap II merupakan momentum penting dalam rangkaian penegakan hukum. Dengan diserahkannya berkas dan tersangka, kewenangan penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tahap II ini adalah bagian krusial dari proses hukum. Selanjutnya, kasus ini menjadi kewenangan JPU dan kami berharap proses persidangan dapat berjalan segera sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.
Kronologi Penanganan Perkara
Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula ketika laporan masuk ke Polda Babel pada tanggal 5 Desember 2025. Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi, Penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel akhirnya menetapkan BH sebagai tersangka pada hari Jumat, 23 Januari 2026.
“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali sebagai saksi, yakni pada akhir Desember 2025 dan awal Januari 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, akhirnya kami tetapkan status hukumnya menjadi tersangka,” jelas Agus.
Sehari setelah penetapan status hukum, tepatnya pada Selasa, 27 Januari 2026, BH dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan intensif dan langsung dilakukan penahanan.
“Hari itu, tersangka memenuhi panggilan penyidik di Gedung Ditreskrimsus Polda Babel. Setelah proses pemeriksaan selesai, tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Bangka Belitung,” tambahnya.
Dengan selesainya proses penyidikan oleh pihak Polri, kini perkara tersebut siap dilimpahkan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Nyumas Yeni Lestari
HUMAS POLDA BANGKA BELITUNG

0 Komentar