BERKAS LENGKAP P21: POLDA BABEL LIMPAHKAN DIRUT DAN PJO CV. TIGA BERSAUDARA KE PENUNTUT UMUM

Infokasus.id Bangka Belitung – Proses hukum insiden tragis di tambang Pondi, Kabupaten Bangka, memasuki babak baru. Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung secara resmi melimpahkan berkas perkara tahap II terhadap dua tersangka, usai dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi. Jumat (17/04/2026).
 
Dua orang yang kini diserahkan ke ranah penuntutan adalah HT alias A selaku Direktur Utama dan MN selaku Penanggung Jawab Operasional (PJO) dari CV. Tiga Bersaudara. Mereka adalah pihak yang dinilai memegang kendali penuh atas operasional perusahaan saat insiden terjadi awal Februari lalu.
 
PROSES HUKUM BERJALAN TUNTAS
 
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan bahwa pelimpahan berkas dan barang bukti telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
 
"Ya benar, hari ini penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dua tersangka insiden Pondi. Semua barang bukti juga sudah diserahkan dan diterima," tegas Agus dalam keterangannya.
 
Langkah ini menandakan bahwa berkas penyidikan yang disusun penyidik Subdit IV Tipidter telah memenuhi standar kelengkapan administrasi dan pembuktian.
 
MENUJU SIDANG: PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM
 
Agus menegaskan bahwa pelimpahan ini adalah bukti komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum. Kini giliran penuntut umum yang akan melanjutkan estafet keadilan hingga ke meja hijau.
 
"Ini bagian dari proses hukum yang berjalan. Harapannya, kasus ini segera diproses hingga tahap persidangan, sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sepenuhnya sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
 
Sebelumnya, kedua tersangka ini ditetapkan pada 20 Februari 2026 silam, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak terkait. Kini, mereka harus siap mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang diambil di hadapan hukum.
 
Tim Redaksi

0 Komentar