infokasus.id PANGKALPINANG – Penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan dan pengoplosan gas LPG subsidi terus berlanjut. Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melimpahkan berkas perkara tahap II serta tersangka berinisial FA alias Ijal (45) ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Langkah ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau berstatus P21 oleh Kejaksaan Tinggi Babel.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, kepada awak media di Mapolda Babel, Rabu (8/4/2026).
"Benar, pada Selasa (7/4/2026) kemarin, berkas perkara kasus penyalahgunaan gas subsidi telah dinyatakan lengkap (P21). Tersangka beserta seluruh administrasi hukum telah kita serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang untuk proses persidangan," ujar Kombes Agus.
BARANG BUKTI DIAMANKAN, KERUGIAN CAPAI RP 112 JUTA
Selain menyerahkan tersangka, tim penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus juga melimpahkan sejumlah barang bukti fisik yang cukup signifikan. Di antaranya adalah kendaraan operasional serta ratusan tabung gas yang menjadi alat dan objek kejahatan dalam kasus ini.
"Ini adalah bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai koridor. Harapan kami, perkara ini segera disidangkan sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara maksimal sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Pelaku diduga mengisi ulang tabung gas ukuran 12 kg dengan gas subsidi 3 kg, lalu menjualnya kembali ke toko-toko dengan harga Rp 180.000 per tabung. Aktivitas ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 112.000.000.
Tidak hanya menangkap pelaku, kepolisian juga telah melakukan penyegelan terhadap 2 (dua) pangkalan gas yang terindikasi terlibat dan menyalurkan gas oplosan tersebut di wilayah Air Hanyut dan Lingkungan Ake.
KOMITMEN TEGAS LINDUNGI HAK RAKYAT
Kabid Humas menegaskan, penanganan cepat dan tegas ini merupakan wujud nyata instruksi Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor Sihombing, untuk melindungi program pemerintah.
"Ini adalah komitmen pimpinan untuk menindak habis praktik curang yang merugikan masyarakat dan negara. Kapolda memerintahkan agar setiap keluhan dan keresahan warga ditindaklanjuti dengan nyata, demi memastikan gas subsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak," pungkasnya.
Nyimas Yeni Lestari
Humas Polda Bangka Belitung


0 Komentar