BOM WAKTU! ANDI KUSUMA GUGAT PRAPERADILAN, KAPOLDA BABEL SIAP DILAPORKAN KE MABES POLRI


Infokasus.id PANGKALPINANG – Situasi kian memanas. Advokat Dr. Andi Kusuma, SH., MH., tidak lagi mau diam melihat hukum dipermainkan. Menolak mentah-mentah penetapan status tersangka yang disematkan oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung, Andi bersama tim hukum resmi melayangkan gugatan praperadilan. Langkah ini adalah bentuk perlawanan mutlak terhadap proses yang dinilai tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga sarat muatan politis yang merusak tatanan negara hukum.
 
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (6/4/2026), Andi melontarkan kritik yang sangat pedas. Ia menuding adanya indikasi kuat kriminalisasi yang terstruktur, sistematis, dan masif terhadap dirinya.
 
“Praperadilan ini kami ajukan bukan sekadar untuk membela diri, tapi untuk menegakkan martabat keadilan. Apa yang dilakukan penyidik dan pimpinan di Polda Babel sudah tidak lagi berbasis hukum, melainkan telah terkontaminasi kepentingan kelompok tertentu, bahkan mengarah pada konspirasi politik yang sangat berbahaya,” tegas Andi dengan mata berapi-api.
 
MEMBELA KLIEN, DIBALAS DENGAN PENINDASAN
 
Andi menegaskan, akar permasalahan bermula ketika dirinya dan tim memberikan pembelaan hukum kepada Wakil Gubernur Bangka Belitung, Heliana. Sejak saat itu, siapa pun yang terlibat seolah masuk dalam daftar hitam.
 
“Siapa pun yang berani membela Ibu Heliana, kini menjadi sasaran empuk. Ada yang ditetapkan tersangka, ditahan, hingga profesi dihancurkan. Ini bukan lagi penegakan hukum, ini adalah balas dendam dan penyalahgunaan kekuasaan yang nyata,” ungkapnya tajam.
 
Terhadap tuduhan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, Andi membantah dengan fakta yang tak terbantahkan. Ia menjelaskan, perkara ini berawal dari hubungan profesional dengan kesepakatan honorarium Rp250 juta.
 
Namun ironi terjadi: alih-alih menerima bayaran, Andi justru mengeluarkan dana talangan pribadi sebesar Rp120 juta demi menyelesaikan pekerjaan. Namun di balik layar, muncul sebuah kwitansi senilai Rp250 juta yang diduga dipalsukan total dan dibuat tanpa sepengetahuannya, diduga melibatkan pihak lain termasuk mantan karyawannya.
 
“Fakta membuktikan saya tidak pernah menerima sepeser pun. Justru saya yang merogoh kocek sendiri. Bagaimana mungkin orang yang berkorban malah dituduh kriminal? Ini adalah logika hukum yang terbalik, absurd, dan sangat memalukan,” serangnya.
 
Tim hukum menegaskan, dalam kasus ini sama sekali tidak terpenuhi unsur mens rea (niat jahat) maupun actus reus (perbuatan pidana). Penetapan tersangka dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang yang melanggar asas kepastian hukum dan keadilan.
 
LANGKAH EKSTREM: LAPORKAN KAPOLDA KE MABES POLRI
 
Tidak cukup dengan praperadilan, Andi Kusuma mengambil langkah berani dan ekstrem. Ia akan melaporkan Kapolda Babel, Irjen Pol Victor Sihombing, langsung ke Mabes Polri.
 
Andi mengaku memiliki bukti komunikasi yang sangat kuat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp500 juta yang diduga disampaikan melalui oknum di lingkungan Ditkrimum Polda Babel sebagai syarat penyelesaian kasus.
 
“Ini soal harga mati. Saya akan tempuh jalur hukum sampai tuntas. Ini bukan hanya soal nasib saya, tapi masa depan profesi advokat dan kepercayaan masyarakat pada hukum. Kalau ini dibiarkan, maka hukum hanya akan menjadi alat penindas,” tegasnya.
 
“Saya akan layangkan laporan resmi ke SPKT dan diteruskan ke Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang, pemerasan, dan maladministrasi yang sangat serius,” tambahnya.
 
Andi meminta organisasi advokat nasional, Peradi dan Kongres Advokat Indonesia, untuk turun tangan mengawal kasus ini. Ia juga menyerukan perhatian serius kepada Presiden dan Komisi III DPR RI untuk segera bertindak.
 
“Reformasi Polri harus dimulai dengan memberantas kejahatan kerah putih di tubuh sendiri. Kami tidak mau tahu soal kepentingan, kami hanya mau keadilan yang murni, bukan rekayasa,” pungkasnya.
 
Kasus ini kini menjadi sorotan nasional yang menegangkan. Apakah hukum masih menjadi panglima, atau telah menjadi budak kepentingan? Jawabannya akan menentukan arah demokrasi di negeri ini.
 
 
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM REDAKSI

0 Komentar