Infokasus.id PONTIANAK, KALBAR – Tindak pidana pertambangan ilegal dan korupsi di Kalimantan Barat kini diadang dengan benteng hukum yang tak tertembus. Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar terus menggenjot kecepatan penanganan kasus pertambangan bauksit dan emas yang diduga melibatkan jaringan luas. Operasi ini menyasar pengusaha berinisial AS serta sejumlah entitas korporasi seperti PT Enggang Jaya Makmur (EJM), PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), PT Kalbar Bumi Perkasa (KBP), dan PT Putra Ketapang Mandiri (PKM) yang telah lebih dulu disegel.
Langkah strategis diperlihatkan pada Kamis (9/4/2026), di mana penyidik intensif mengorek informasi hingga ke tingkat atas. Sebanyak lima saksi kunci dari lingkungan kementerian terkait telah diperiksa untuk membuka tabir alur perizinan gelap dan aliran dana yang diduga menyimpang.
Menanggapi gebrakan ini, Ketua Dewan Pembina Dewan Pengurus Pusat (DPP) LSM MAUNG, Syarief Achmad, memberikan apresiasi sekaligus sorotan tajam. Ia menilai langkah ini adalah napas segar bagi pemulihan keuangan negara dan penataan tata kelola sumber daya alam yang rusak.
PENJERATAN HUKUM BERLAPIS: DARI UU MINERBA HINGGA KUHP BARU
Ditinjau dari kacamata hukum, landasan untuk menjerat para tersangka sudah sangat kokoh dan tajam. Pelaku dapat dihadang dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman berat:
1. UU Minerba (UU No. 3/2020): Pasal 158 menjerat tindakan tanpa izin dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda fantastis hingga Rp 100 miliar.
2. UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo UU 20/2001): Pasal 2, 3, dan 12E siap menjerat penyalahgunaan wewenang dan suap.
3. KUHP Baru (UU No. 1/2023): Pasal 603 dan 604 tentang tindak pidana korupsi membuka peluang hukuman berat, bahkan hingga seumur hidup.
4. UU Lingkungan Hidup (UU No. 32/2009): Menghukum perusakan ekosistem yang ditimbulkan dari aktivitas liar tersebut.
JANGAN BERHENTI DI KULIT LUAR: BONGKAR SAMPAI AKAR
Syarief menekankan pentingnya keberanian penegak hukum untuk tidak berhenti di permukaan. Ia mendesak Kejagung dan Kejati Kalbar menelusuri seluruh jejak keterlibatan, mulai dari pelaku usaha hingga oknum yang diduga menjadi "tameng" atau fasilitator di balik layar.
"Kami mendukung penuh langkah kejaksaan. Namun ingat, keadilan hanya tercapai jika jaringan ini diputus sampai ke akar. Jangan sampai hanya 'kambing hitam' yang diadili, sementara 'sang dalang' berleha-leha. Baik pengusaha, pejabat, maupun aparat, jika terbukti terlibat, harus diseret ke meja hijau tanpa pandang bulu," tegasnya.
KAWAL HINGGA TITIK AKHIR
LSM MAUNG menyatakan posisinya sebagai mitra kritis yang akan terus mengawal proses ini dari dekat. Keberhasilan penanganan kasus ini dinilai menjadi titik balik bagi pembenahan sektor pertambangan di Kalbar agar kembali bersih, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
"Kami minta proses ini cepat, tepat, dan tuntas. Jangan biarkan kerugian negara dibiarkan menguap begitu saja. MAUNG berdiri tegak memastikan hukum bekerja untuk melindungi rakyat, bukan untuk melindungi kepentingan segelintir orang," pungkas Syarief.
Hingga saat ini, penyidikan masih berjalan guna melengkapi berkas perkara menuju persidangan.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG


0 Komentar