Infokasus.id Konawe Sulawesi Tenggara – Fakta hukum kini telah terang benderang. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe secara resmi menegaskan bahwa posisi Tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang berada di Jalan Poros Konawe–Kolaka, Desa Wonua Hoa, Kecamatan Lambuya, berdiri sepenuhnya di atas lahan yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Malik Pagala.
Penegasan ini mematahkan klaim sepihak yang selama ini digunakan oleh pihak lain yang mengaku menguasai tanah tersebut, padahal secara yuridis kekuatasannya sudah sangat jelas dan mutlak berada di tangan pemilik sah.
HAK MILIK TELAH ADA SEJAK 1987, LEBIH KUAT DARI SURAT PENGAKUAN
Kasus ini mencuat setelah Malik Pagala menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin, persetujuan, maupun kuasa kepada siapa pun, termasuk oknum berinisial MYT, untuk menyewakan tanah tersebut kepada pihak manapun.
Terungkap, adanya perjanjian sewa-menyewa yang dilakukan pada tahun 2022 hanya didasarkan pada "Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah" yang tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk membuktikan kepemilikan. Hal ini sangat bertolak belakang dengan bukti kuat yang dimiliki Malik Pagala berupa SHM Nomor 124 Tahun 1987 beserta Surat Ukur yang sah, yang mana hak kepemilikannya telah tercatat dan diakui negara sejak puluhan tahun lalu.
PENGUKURAN ULANG BPN: POSISI TOWER 100% DI AREA SHM
Untuk memastikan kebenaran dan meluruskan masalah ini, tim hukum yang diwakili oleh Febriansyah, ST, bersama petugas BPN Konawe telah melakukan verifikasi dan pengukuran ulang lokasi secara cermat.
"Kami bersama pihak BPN sudah melakukan pengukuran tanah kembali melalui sistem elektronik Sentuh Tanah. Hasilnya sangat jelas dan tegas," ujar Febriansyah.
Dijelaskan lebih lanjut, berdasarkan hasil plotting dan pengukuran yang dipimpin oleh perwakilan BPN, Suryawan, dinyatakan secara teknis bahwa bangunan tower tersebut berdiri tepat dan sepenuhnya di dalam batas-batas tanah milik Malik Pagala.
PERINGATAN KERAS: JANGAN MEREMEHKAN HUKUM
Dengan fakta yang sudah sangat jelas ini, pihak pemilik tanah memberikan ultimatum keras kepada manajemen PT Protelindo.
"Ini adalah hak milik yang dilindungi undang-undang. Penggunaan lahan tanpa izin sah dari pemilik adalah pelanggaran hukum yang nyata," tegas Febriansyah mewakili keluarga.
Ia menegaskan, jika pihak perusahaan tetap berkeras hati dan tidak mau menyelesaikan masalah ini melalui jalan musyawarah yang baik dan adil, maka upaya hukum yang maksimal serta tindakan tegas akan segera ditempuh untuk mengembalikan hak yang dirampas.
"Kami tidak akan tinggal diam. Jika perlu, kami akan bertindak tegas untuk mengambil kembali apa yang menjadi hak kami secara hukum. Jangan pernah mencoba meremehkan bukti sertifikat yang sah," ancamnya dengan tegas.
Publisher : Infokasus.id
Penulis : Iman P


0 Komentar