BUKTI KERAS TERUNGKAP: SURAT PERNYATAAN BONGKAR PENYALAHGUNAAN BANSOS RP10 JUTA DI GABEK SATU

Infokasus.id Pangkalpinang  – Kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik warga di Kelurahan Gabek Satu kini semakin terang benderang. Sebuah Surat Pernyataan bermeterai lengkap tertanggal 08 April 2026 yang dibuat oleh Siska Widiyanti menjadi bukti mutlak yang menguak kebusukan tersebut.
 
Dalam dokumen resmi yang diketahui dan ditandatangani langsung oleh Lurah Gabek Satu, Dedi Erfandi, S.AP, tersebut, Siska Widiyanti mengakui secara tegas dan sadar bahwa ia telah memegang KKS atas nama Sarjono serta menggunakan uang Bansos tersebut sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
 
PENGHARAPAN UANG RAKYAT
 
Surat pernyataan yang dibuat di hadapan saksi-saksi ini memuat pengakuan yang sangat jelas:
 
1. Siska Widiyanti mengakui telah memegang dan menggunakan dana Bansos milik Sarjono sebesar Rp10 Juta.
2. Ia bersedia menggantikan kerugian tersebut dengan sistem cicilan Rp500.000 per bulan mulai Mei 2026 hingga lunas.
3. Pernyataan ini dibuat secara sukarela tanpa paksaan, namun berisi konsekuensi hukum jika ia mengingkarinya di kemudian hari.
 
Fakta ini semakin memperkuat laporan yang telah diajukan ke Polresta Pangkalpinang dengan kerugian total mencapai Rp14.500.000. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan meminta kartu ATM korban dengan alasan akan diganti baru, padahal status bantuan korban masih aktif dan dana terus dicairkan untuk kepentingan pribadi.
 
LURAH TANDA TANGANI, BUKTI SEMAKIN KUAT
 
Yang menjadi sorotan tajam, surat pengakuan ini diketahui dan disahkan oleh pejabat kelurahan sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran ini bukan isu tanpa dasar, melainkan telah diketahui secara administratif namun masih menyisakan pertanyaan besar mengenai proses pengawasan sebelumnya.
 
Masyarakat mempertanyakan, bagaimana bisa oknum yang sudah memiliki catatan buruk dan bukti pengakuan penyalahgunaan wewenang ini justru dibiarkan dan bahkan diketahui kembali mencalonkan diri sebagai Ketua RT?
 
HUKUM TAK BOLEH BISU
 
Dengan adanya bukti tertulis yang kuat ini, masyarakat menuntut Polresta Pangkalpinang untuk segera menindaklanjuti kasus ini tanpa ragu. Pasal 486 dan 492 KUHP tentang penipuan dan perbuatan curang sudah siap menjerat pelaku.
 
“Uang rakyat untuk rakyat, bukan untuk dikorupsi oknum yang tidak bertanggung jawab. Surat pernyataan ini adalah bukti hidup yang tidak bisa dibantah. Hukum harus berjalan tegas, jangan sampai ada upaya perdamaian yang menghilangkan tuntutan pidana,” tegas pihak korban.
 
Kasus ini akan terus dikawal hingga pelaku diadili dan keadilan benar-benar ditegakkan.
 
 
Publisher : Redaksi Infokasus
Penulis : Nyimas Yeni Lestari

0 Komentar