Infokasus.id Pangkal Pinang , Babel – Sebuah kejahatan yang sangat memilukan dan tidak berperikemanusiaan terungkap di Kota Pangkal Pinang. Seorang lansia berusia 66 tahun yang bekerja sebagai Buruh Harian Lepas, Sarjono, harus kehilangan uang bantuan sosial sebesar Rp 14.500.000 yang merupakan harapan hidup satu-satunya, dicuri secara licik oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kepedihan ini kini telah dibawa ke ranah hukum, setelah Polres Pangkal Pinang, Polda Bangka Belitung, resmi menerima laporan dan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/258/IV/2026/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG pada tanggal 21 April 2026.
MODUS KEJAHATAN: MEMANFAATKAN KEBODOHAN DAN KETERBATASAN
Berdasarkan laporan yang dimuat dalam Pasal 492 UU ITE dan Pasal 486 KUHP, kasus ini bermula ketika kartu ATM milik korban yang berisi dana bantuan sosial disalahgunakan.
Pelaku diduga memanfaatkan ketidaktahuan korban. Dengan modus yang licik, mereka mengambil alih kartu tersebut, melakukan transaksi pencairan dana sebesar Rp 14,5 Juta ke rekening lain, hingga uang itu lenyap tak bersisa.
Padahal, uang tersebut adalah nafkah yang sangat dinanti oleh seorang lansia yang hidup sederhana, yang setiap harinya bergantung pada pekerjaan serabutan untuk bertahan hidup.
"INI BUKAN SEKEDAR KECURIAN, INI KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN"
Kejadian ini bukan sekadar pencurian biasa, melainkan tindakan yang mencederai rasa kemanusiaan yang paling dalam. Mencuri dari orang tua, mencuri dari orang miskin, dan mencuri hak yang seharusnya menjadi penolong bagi yang membutuhkan.
"Uang sebesar itu mungkin tidak seberapa bagi mereka yang berharta, namun bagi Bapak Sarjono, itu adalah nyawa, itu adalah masa depan, itu adalah harapan," ujar pihak yang mendampingi korban.
Kini, berkat langkah tegas kepolisian, kasus ini telah masuk dalam proses hukum yang akan ditangani secara serius. Masyarakat berharap aparat dapat bekerja cepat, mengungkap pelaku, dan mengembalikan hak yang telah dirampas.
HARAPAN BESAR: KEADILAN UNTUK RAKYAT KECIL
Dengan adanya bukti yang kuat dan laporan yang sudah resmi tercatat, masyarakat menuntut agar hukum berbicara tegas. Tidak boleh ada kompromi dengan kejahatan yang menyasar kaum lemah dan tidak berdaya.
Semoga proses hukum berjalan lancar, pelaku segera diungkap dan dihukum setimpal, serta uang yang hilang dapat kembali ke tangan pemiliknya yang sah.
Karena di negeri ini, hak orang kecil harus dilindungi, dan kejahatan tidak boleh dibiarkan menang!
Publisher : TIM/RED
Penulis : Nyimas Yeni Lestari


0 Komentar