Infokasud.id Makassar Sulawesi Selatan – Ketidakpastian hukum yang terjadi di Pengadilan Negeri Makassar kini menjadi sorotan tajam. Kuasa Hukum Ishak Hamzah, A. Salim Agung, S.H., CLA, atau yang akrab disapa Andis, kembali hadir di Pengadilan Tinggi Makassar, Rabu (29/04/2026).
Kedatangannya membawa misi mulia namun keras: Mendesak kejelasan tindak lanjut laporan pelanggaran terhadap Hakim Subai, S.H., M.H., terkait Putusan Nomor 41 yang dinilai cacat yuridis dan sarat kejanggalan.
Sudah lebih dua bulan proses berjalan, klarifikasi dilakukan, namun kejelasan hasilnya masih tertutup kabut tebal. Andis menuntut institusi hukum untuk berani bertindak, tidak boleh berjalan di tempat.
DUA PUTUSAN BERTOLAK BELAKANG, HUKUM JADI TERTAWAR
Andis menyoroti dengan mata tajam bahwa Putusan Nomor 41 bukan sekadar berbeda pendapat, melainkan mengandung "Blunder Hukum" yang fatal.
Terjadi kontradiksi yang sangat mencolok. Di satu sisi ada putusan yang menyatakan perkara dihentikan, namun di sisi lain justru membuka kembali proses hukum.
"Ini bukan perbedaan tafsir, ini adalah kekacauan hukum yang nyata! Bagaimana masyarakat bisa percaya pada keadilan jika aturan main berubah-ubah dan saling memakan diri sendiri?" tegas Andis dengan penuh wibawa.
Ia menegaskan, putusan tersebut dinilai tidak hanya bermasalah secara substansi, tetapi juga diduga kuat melanggar kode etik hakim yang memutusnya.
MENGABAIKAN PUTUSAN PRA-PERADILAN?
Kritikan pedas juga ditujukan kepada langkah Polrestabes Makassar yang menerbitkan SPDP baru dengan mendasarkan pada Putusan Nomor 41 tersebut.
Menurut Andis, tindakan ini sangat mengabaikan kekuatan hukum tetap dari Putusan Praperadilan Nomor 29.
"Dalam Putusan Nomor 29, klien kami Ishak Hamzah sudah dinyatakan TIDAK BERSALAH, tidak terbukti Pasal 167 dan 263 KUHP, nama baik dipulihkan, bahkan berhak atas ganti rugi! Lalu mengapa putusan lain yang bertentangan justru dijadikan dasar untuk menjerat kembali? Ini jelas salah kaprah!" paparnya panjang lebar.
PROSES SUDAH JALAN, TAPI MANA HASILNYA?
Dalam pertemuan tersebut, Andis diterima langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar. Hal ini diapresiasi sebagai bentuk keterbukaan.
Namun, penjelasan bahwa wewenang pengawasan hakim berada di tangan Bawas MA tidak memadamkan desakan Andis.
"Kami tahu batas kewenangan. Tapi faktanya, tim pemeriksa sudah dibentuk, kami sudah dipanggil dan diperiksa. Lalu setelah itu, sunyi senyap. Mana hasil kerjanya? Mana tindak lanjutnya?" tanyanya menohok.
PERJUANGAN TUNTAS: JAGA MARWAH DUNIA PERADILAN
Andis menegaskan dengan bulat, ia tidak akan mundur selangkah pun. Perjuangan ini bukan hanya soal menang atau kalah, melainkan soal menjaga harga diri institusi hukum agar tetap dipercaya rakyat.
"Kami tidak akan berhenti sampai ada kepastian hukum yang jelas. Hukum harus tegak lurus, tidak boleh bengkok, dan tidak boleh ada putusan yang merugikan keadilan," pungkasnya tegas.
Masyarakat kini menunggu, apakah kebenaran akan segera terungkap, atau birokrasi kembali memakan waktu?
Publisher : TIM/RED
Penulis : Bara Makassar

0 Komentar