Infokasus.id SUNGAI LIAT – Perselisihan bisnis yang bermula dari usaha tambak udang di wilayah Sungailiat kini telah berujung pada jalur hukum. Surya Dharma, selaku Direktur Utama CV Reka Sejahtera, secara resmi melaporkan Frida Gunadi ke Polres Bangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang yang diduga merugikan kepentingan usaha bersama.
Laporan resmi telah tercatat dengan Nomor: LP/B/95/IV/2026/SPKT/POLRES BANGKA/POLDA BANGKA BELITUNG, yang disusun berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 486 UU 1/2023 juncto Pasal Subsider. Kasus ini berpusat pada sengketa pengelolaan keuangan dan kepemilikan usaha tambak udang yang tergabung dalam CV. Reka Sejahtera.
PROFIL PIHAK DAN KRONOLOGI SINGKAT
- Pelapor: Surya Dharma, 53 tahun, beralamat di Jl. Batin Tikal No. 111 RT 003, Sungailiat, Kabupaten Bangka, dengan pekerjaan sebagai CEO CV Reka Sejahtera.
- Terlapor: Frida Gunadi, yang saat ini berstatus "Dalam Penyelidikan" oleh pihak kepolisian.
- Pendamping Hukum: Budiono, S.H.
Laporan ini dibuat pada hari Jumat, 18 April 2026, pukul 15.35 WIB, di kantor Satuan Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polres Bangka. Berdasarkan uraian kejadian yang tercantum dalam laporan, persoalan ini telah berlangsung sejak tahun 2020, memanas dan menimbulkan ketegangan di tahun 2024, serta menemukan titik terang berupa temuan audit pada bulan Maret 2025. Titik krusial kejadian perkara tercatat terjadi pada tanggal 04 Maret 2025, pukul 08.00 WIB.
Lokasi kejadian yang menjadi sumber perselisihan berada di kawasan tambak udang CV. Reka Sejahtera, tepatnya di Jl. Kawasan Industri, Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, dengan titik koordinat -1.8627083751215214, 106.13985084616802.
MODUS DUGAAN PENIPUAN DAN PERBUATAN CURANG
Dalam laporannya, Surya Dharma menjelaskan bahwa usaha tambak udang ini dirintis bersama Frida Gunadi sejak tahun 2020 berdasarkan kesepakatan lisan. Usaha tersebut dijalankan di bawah naungan CV. Reka Sejahtera yang merupakan milik Surya Dharma, dengan kesepakatan pembagian modal dan keuntungan secara adil, yakni dengan perbandingan 50:50.
Untuk mengungkap fakta yang sesungguhnya, dilakukanlah proses audit khusus terhadap transaksi keuangan CV. Reka Sejahtera pada tahun 2025. Hasil audit tersebut menemukan sejumlah catatan pengeluaran yang dinilai janggal dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, lengkap dengan daftar nama pihak-pihak yang disebut sebagai penerima dana.
PERNYATAAN YANG MEMPERTAJAM PERSOALAN
Perselisihan semakin memanas ketika pada hari Selasa, 04 Maret 2025, Frida Gunadi secara tegas menyatakan dirinya sebagai pemilik sah CV. Reka Sejahtera sekaligus pemilik tunggal lahan tambak udang yang menjadi objek usaha. Pernyataan ini dinilai sangat bertentangan dengan kesepakatan awal yang telah disepakati bersama, di mana Surya Dharma merupakan pemilik sah badan usaha tersebut.
Atas dasar temuan audit yang mencurigakan dan pernyataan yang dianggap merugikan hak-hak hukumnya, Surya Dharma didampingi oleh kuasa hukumnya, Budiono, S.H., memutuskan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkan Frida Gunadi ke Polres Bangka agar dilakukan penyelidikan lebih mendalam dan tuntas.
STATUS TERKINI
Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian, dengan status Frida Gunadi sebagai terlapor yang masih dalam proses pemeriksaan. Pihak yang dilaporkan hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait laporan yang telah diajukan.
Pihak kepolisian diharapkan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya, menegakkan hukum secara objektif, dan memastikan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Laporan Polisi dan Keterangan Pelapor
Penulis: Nyimas Yeni Lestari


0 Komentar