DUGAAN PENIPUAN MENJERAT KUASA HUKUM, ANDI KUSUMA TUDING KRIMINALISASI PERSELISIHAN PERDATA

Infokasus.id Bangka, 4 April 2026 – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Andi Kusuma, seorang kuasa hukum, memicu polemik tajam terkait batas antara sengketa perdata dan tindak pidana. Andi menilai laporan yang diajukan terhadapnya merupakan bentuk kriminalisasi atas persoalan yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata.
 
Menurut Andi, ia bertindak sepenuhnya berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kliennya, Frida, dalam menangani perkara hukum yang berhasil memulihkan hak atas 9 tambak udang blok A, dump truck, serta alat berat. "Seluruh langkah yang saya ambil adalah pelaksanaan mandat yang sah dari klien. Tidak ada unsur kesengajaan atau niat jahat dalam tindakan saya," tegas Andi.
 
Kasus ini bermula dari kesepakatan biaya jasa hukum sebesar Rp250 juta. Namun, Frida hanya mentransfer Rp100 juta melalui mantan karyawan kantor hukum Andi. Andi menolak menerima pembayaran tersebut karena tidak sesuai dengan kesepakatan. "Saya bahkan telah mengeluarkan dana talangan sebesar Rp120 juta untuk memastikan proses hukum berjalan lancar hingga para pihak yang berseteru mencapai kesepakatan damai," tambahnya.
 
Ketika Andi meminta pelunasan sisa biaya sebesar Rp150 juta, Frida justru melaporkannya ke pihak berwenang dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Andi menegaskan bahwa permasalahan ini murni merupakan wanprestasi atau pelanggaran perjanjian, yang seharusnya masuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.
 
Di sisi lain, pihak pelapor memiliki pandangan berbeda dan menilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana dan aset yang dimaksud. Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan rinci yang dipublikasikan secara resmi oleh pihak pelapor.
 
Pengamat hukum menekankan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menilai kasus semacam ini. "Harus dibedakan dengan jelas antara niat jahat yang merupakan unsur pidana dengan sekadar perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian yang menjadi ranah perdata. Penegakan hukum harus objektif dan tidak memihak," ujar salah satu pengamat.
 
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berimbang, dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan dari kedua belah pihak. Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan hak-hak pihak yang menjalankan kuasa hukum serta kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa aset dan keuangan.
 
Nyimas Yeni Lestari

0 Komentar