GEMPUR JARINGAN NARKOBA: DITRESNARKOBA POLDA BABEL AMANKAN BANDAR DENGAN 2,068 KG SABU

Infokasus.id Pangkalpinang – Dalam operasi penegakan hukum yang cepat dan presisi, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung kembali mencetak prestasi gemilang. Tim khusus berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial RM alias Obi (37) dan menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 2,068 Kilogram.
 
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, di kediaman pelaku yang berada di Kelurahan Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa mata rantai peredaran gelap narkotika terus diputus secara tegas.
 
OPERASI CEPAT DAN TEPAT
 
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Mapolda Babel, Rabu (22/04/2026), Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald Sipayung, memaparkan detail operasi yang dipimpin langsung oleh Iptu Joe Silaban selaku Kasubdit II.
 
Operasi bergerak cepat berawal dari laporan dan informasi yang diterima dari masyarakat yang waspada. Tidak membuang waktu, tim penyidik langsung melakukan verifikasi dan penyelidikan. Hanya dalam waktu kurang lebih satu jam, identitas pelaku berhasil dipetakan dengan jelas.
 
“Tim kami bergerak sigap melakukan pembuntutan hingga ke lokasi kediaman tersangka. Kami lakukan penangkapan secara aman dan terkendali,” ujar Kombes Ronald dengan tegas.
 
BARANG BUKTI BERAT, NILAI STRATEGIS
 
Usai penangkapan, dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat sebagai saksi. Dari dalam tas warna hitam milik pelaku, tim berhasil menemukan 2 paket sedang dan 3 paket kecil yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu.

“Total berat bruto yang berhasil kami amankan mencapai 2.068 gram atau setara dengan 2,068 kilogram. Pelaku pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik dan dikuasainya sepenuhnya,” jelasnya.
 
Saat ini, tersangka RM alias Obi beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas Ditresnarkoba untuk menjalani proses hukum yang ketat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal yang sangat berat, yakni Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 5 hingga 20 tahun.
 
KOMITMEN MENUJU "ZERO NARKOBA"
 
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata dari komitmen kuat institusi di bawah pimpinan Kapolda Irjen Pol Viktor Sihombing.
 
“Kapolda selalu menekankan bahwa Polda Babel berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkoba, guna mewujudkan visi Babel Zero Narkoba,” tegasnya.
 
Lebih jauh, Kombes Agus menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berperan aktif menjadi mata dan telinga kepolisian.
 
“Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi masyarakat. Kami mengimbau warga untuk tetap peka terhadap lingkungan. Jika menemukan hal yang mencurigakan, jangan ragu untuk segera melapor atau menghubungi layanan darurat Call Center 110. Mari kita jaga Negeri Serumpun Sebalai ini dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
 
 
Tim Redaksi

0 Komentar