GEMPUR NARKOBA! SAT RESNARKOBA POLRES BANGKA TANGKAP PENGEDAR, SITA 13,61 GRAM SABU

Infokasus.id  – Kecepatan dan ketepatan tindak menjadi kunci kemenangan. Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka kembali menunjukkan taringnya dengan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FA (19) dalam operasi penegakan hukum di pinggir Jalan Sinar Raya, Desa Sempan, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Rabu (29/04/2026).
 
Operasi ini membuahkan hasil luar biasa dengan penyitaan barang bukti sabu-sabu seberat 13,61 gram beserta alat pendistribusian yang lengkap.
 
MODUS CANGGIH: "LETAKAN DAN KIRIM FOTO"
 
Penangkapan dilakukan berkat informasi tajam dari masyarakat dan penyelidikan mendalam yang dilakukan tim. Saat diamankan, pelaku sedang dalam aksi kriminal, bersiap menebarkan racun negara kepada korban lainnya.
 
Kapolres Bangka melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Budi Prasetyo, membeberkan modus operandi yang dilakukan pelaku.
 
"Pelaku diamankan saat akan menebarkan paket narkotika siap edar. Caranya dengan meletakkan paket di tempat tertentu, difoto menggunakan HP, lalu dikirimkan kepada pembeli. Ini modus yang berbahaya dan harus segera diputus," tegas IPTU Budi Prasetyo dengan tegas.
 
Dari penggeledahan yang disaksikan Kepala Lingkungan setempat, petugas berhasil menemukan puluhan paket siap jual yang terselip di saku celana pelaku. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
 
FAKTA MENGERIKAN: PELAKU RESIDIVIS, BARU BEBAS 2025!
 
Yang membuat kasus ini semakin mencengangkan, pelaku ternyata bukan pendatang baru di dunia gelap ini. Ia diduga kuat merupakan residivis kasus narkotika yang baru saja menikmati kebebasan pada tahun 2025 lalu.


Sayangnya, kebebasan itu tidak dimanfaatkan untuk berubah, melainkan kembali mengulangi kejahatan yang sama.
 
Barang bukti yang berhasil diamankan:
 30 plastik klip kecil berisi sabu
 1 plastik klip sedang berisi sabu
Puluhan potongan sedotan
1 unit Handphone
 Peralatan pendukung lainnya
Total berat bruto: 13,61 gram.
 
JERAT HUKUM BERAT, ANCAMAN HUKUMAN PANJANG
 
Atas perbuatannya, pelaku tidak main-main dijerat dengan pasal berlapis yang mengancam hukuman berat.
 
"Pelaku diduga berperan menjual, membeli, menjadi perantara, serta menguasai narkotika golongan I. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 junto UU No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP," jelas Budi Prasetyo.
 
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses hukum yang selanjutnya.
 
KOMITMEN TEGAS: NARKOBA HARUS MUSNAH!
 
Polres Bangka menegaskan komitmen yang tak tergoyahkan. Perang melawan narkoba tidak akan pernah berhenti.
 
"Kami akan terus menindak tegas setiap upaya peredaran gelap narkotika. Keamanan dan keselamatan masyarakat adalah harga mati. Tidak ada tempat bagi pengedar dan pengguna di wilayah hukum Polres Bangka," pungkasnya tegas.
 
 
 
Publisher : TIM/RED
Penulis : Nyimas Yeni Lestari

0 Komentar