Infokasus.id – Tidak ada kompromi bagi perusak lingkungan dan pelanggar hukum. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung melancarkan operasi penertiban yang keras terhadap aktivitas pertambangan pasir timah ilegal yang merajalela di kawasan hutan produksi.
Aksi tegas ini dilaksanakan oleh Tim Subdit IV Tipidter pada Kamis (23/05/2026) di Dusun Parit 4, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu. Operasi digelar secara terpadu bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkalpinang, Polsek Belinyu, serta Perangkat Desa setempat.
DUA LOKASI DISERBU, ALAT BERAT DIAMANKAN
Tim gabungan langsung mencegat dan menghentikan total aktivitas penambangan liar di dua titik lokasi yang berbeda. Kedua lokasi tersebut diketahui merupakan tambang milik tersangka berinisial AI (42) dan AK (40).
Dalam operasi tersebut, polisi tidak main-main. Dua unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk mengeruk kekayaan alam secara liar berhasil diamankan sebagai barang bukti utama.
SEJUMLAH SAKSI DIPERIKSA, PROSES HUKUM BERJALAN
Selain pengamanan aset kriminal, petugas juga memeriksa sejumlah orang yang berada di lokasi untuk dijadikan saksi dan tersangka. Dari lokasi pertama, petugas memeriksa AB (46), SU (21), SM (45), AL (46), dan AP (20). Sedangkan dari lokasi kedua, diperiksa KH (33), S (36), serta PE (30).
“Benar, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penertiban pertambangan pasir timah dalam kawasan hutan produksi di Belinyu. Kami amankan alat berat dan periksa saksi-saksi terkait,” tegas Agus.
KOMITMEN TEGAS: BERANI MELANGGAR, BERANI BAYAR KONSEKUENSI
Kombes Pol Agus menegaskan bahwa tindakan ini adalah bukti nyata komitmen institusi untuk memutus mata rantai kejahatan sumber daya alam.
“Ini adalah bentuk ketegasan kami menindak segala bentuk pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak ekosistem lingkungan hidup secara massif. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Saat ini, kasus masih dalam proses penyelidikan intensif untuk memproses hukum seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemilik modal hingga pelaku lapangan, demi memberikan efek jera yang maksimal.
Nyimas Yeni Lestari


0 Komentar