Infokasus.id Pontianak Kalbar – 25 APRIL 2026
Gema penegakan hukum kembali bergema. Penanganan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah yang merugikan negara hingga Rp40 Miliar kembali bergerak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa enam saksi pada Kamis (22/04), mempertegas penelusuran yang kini semakin mengerucut pada nama Ria Norsan, Gubernur Kalimantan Barat yang saat kejadian menjabat Bupati Mempawah.
Informasi terhimpun, keenam saksi yang diperiksa meliputi pihak konsultan dan pelaksana proyek, di mana penyidik menggali detail perencanaan, eksekusi, hingga aliran dana yang diduga melanggar aturan. Meski Ria Norsan sudah dua kali diperiksa sebagai saksi, publik mempertanyakan mengapa status hukumnya belum dinaikkan menjadi tersangka, sementara bukti dan keterangan telah mengarah kuat padanya.
PUTUSAN MK JELAS: TIDAK ADA LAGI IZIN PRESIDEN
Menanggapi kelambanan yang terjadi, Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) melontarkan kecaman dan pandangan hukum yang sangat tegas. Ketua DPD MAUNG Kalbar, Yudiyanto, menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan teknis untuk menunda proses hukum.
“Kami ingatkan dasar hukum yang sangat jelas, yaitu Putusan MK Nomor 73/PUU-IX/2011. Putusan ini telah membatalkan kewajiban meminta izin Presiden untuk memproses kepala daerah. Artinya, hukum berlaku sama, tidak ada tameng, tidak ada hambatan birokrasi,” tegas Yudiyanto dalam keterangan resminya, Sabtu (25/04).
Ia menambahkan, putusan ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pemberantasan korupsi harus tuntas tanpa pandang bulu.
“Jangan lagi ada alasan menunggu izin atau pertimbangan. Penegak hukum harus berani bertindak. Hukum tidak mengenal jabatan, tidak peduli apakah itu Gubernur atau pejabat tinggi sekalipun, jika terbukti salah wajib diproses!” serunya.
KASUS BP2TD: NAMA MUNCUL 165 KALI, KAPAN DIPROSES?
Tidak hanya kasus jalan, MAUNG juga kembali menyoroti kasus pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah yang diduga merugikan negara lebih dari Rp32 Miliar.
Kepala Divisi Hukum DPP MAUNG, Iwan Gunawan, SH., menyoroti fakta mengejutkan di mana nama Ria Norsan disebutkan sebanyak 165 kali dalam putusan pengadilan sebagai pihak yang berperan vital. Padahal, banyak bawahan sudah divonis penjara, namun yang diduga sebagai pengambil keputusan utama masih berstatus bebas.
“Kami melihat ketimpangan yang mencolok. Bawahan sudah dipenjara, tapi otak pelaku masih berjalan bebas. Dalam berkas perkara tertulis jelas peranannya, bahkan para terdakwa mengaku hanya menjalankan perintah. Ini tidak adil dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar Iwan dengan nada keras.
Ia mendesak Polda Kalbar untuk bekerja tanpa rasa takut dan tekanan. “Dasar hukum sudah ada, bukti sudah lengkap. Tidak ada alasan untuk menunda. Polda Kalbar harus berani mengambil langkah hukum, tunjukkan bahwa institusi ini independen dan berwibawa,” tegasnya.
MAUNG: HUKUM HARUS BERJALAN TEGAK LURUS
MAUNG menegaskan komitmennya akan terus mengawal kedua kasus besar ini sampai titik darah penghabisan. Lembaga ini menuntut agar prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar diterapkan.
“Siapa pun dia, sekelas Gubernur sekalipun, jika tangannya kotor dan merugikan negara, harus masuk bui. Pengembalian uang negara tidak serta merta menghapuskan hukuman penjara. Rakyat menanti keadilan, jangan kecewakan mereka,” tandas Iwan.
Hingga saat ini, masyarakat masih menanti gebrakan nyata dari KPK dan Polda Kalbar. Apakah hukum akan benar-benar tegak, atau justru melindungi yang berkuasa?
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG

0 Komentar