Infokasus.id Maros Sul-Sel – Investasi bernilai miliaran rupiah berakhir tragis di lokasi tambang Tanralili. Abdul Salam, Komisaris Utama CV Sanusi Karsa Tama Bangunan, harus gigit jari. Alih-alih mendapatkan alat produksi andalan, ia justru menerima tumpukan besi yang diduga cacat, bekas pakai, dan tak bernilai jual sebagaimana dijanjikan. Transaksi pengadaan mesin pemecah batu senilai Rp4,16 Miliar yang melibatkan PT Rasindo Abadi Jaya dan PT Professional Machinery kini berubah menjadi medan pertempuran hukum yang panas. Rabu (15/04/2026).
Kesepakatan tertuang di atas kertas sejak 2023. Empat unit mesin dalam satu set dijanjikan kondisi baru, murni, dan sesuai spesifikasi impor. Namun, realitas di lapangan mematahkan segalanya. Baru beroperasi lima bulan efektif (sekitar tujuh bulan kalender), tepatnya Maret 2026, mesin mogok total.
BONGKAR KEBOHONGAN DI BALIK KOTAK IMPOR
Pembongkaran menjadi momen penyingkap kedok. Apa yang disebut "baru" ternyata menyimpan jejak sejarah: komponen sudah rusak parah, terdapat bekas lasan dan perbaikan, serta kondisi fisik yang jauh dari standar barang baru.
Masalah makin runyam saat ditelusuri aspek legalitas. Dari empat sertifikat yang seharusnya melengkapi, satu unit Compound Cone tak kunjung terserahkan. Sisanya yang ada justru tidak cocok dan tidak valid dengan merek serta spesifikasi barang yang diterima. Dokumen dianggap palsu atau direkayasa, tidak mencerminkan kondisi riil barang.
"Kami ditipu habis-habisan. Uang miliaran ludes untuk barang sampah yang tidak ada jaminan hukumnya," tegas Salam yang kini menanggung kerugian total hingga Rp7 Miliar akibat terhentinya operasional.
POLISI TURUN TANGAN, ANCAMAN 5 TAHUN PENJARA MENGINTIP
Tak terima dirugikan, Salam melayangkan aduan resmi ke Polres Maros sejak 2 Maret 2026, dengan menyeret nama General Manager PT Rasindo Abadi Jaya berinisial Jaya Ramesh. Pihak terlapor telah memenuhi panggilan, sementara tim penyidik di bawah Kasatreskrim AKP Ridwan berjanji mendalami kasus ini hingga ke akar, termasuk mendatangkan ahli.
Secara yuridis, kasus ini berbau pelanggaran berat. Pasal 7 dan 8 UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999, UU Perdagangan, hingga UU Standardisasi menjadi pedang bermata dua bagi pelaku. Ancaman maksimal lima tahun penjara siap menyambut jika terbukti ada unsur penipuan dan pencampakan kualitas barang.
Hingga berita ini diturunkan, kedua perusahaan yang disangkutkan masih bungkam seribu bahasa. Akankah mereka mampu membuktikan diri tak bersalah, atau justru diam ini menjadi pengakuan diam-diam atas kebobrokan sistem dagang yang dilakukan?
A P


0 Komentar