KASUS ANDI KUSUMA MEMANAS: AJUKAN PRAPERADILAN, KAPOLDA BABEL AKAN DILAPORKAN KE MABES POLRI

Infokasus.id PANGKALPINANG – Kasus hukum yang menjerat Advokat Dr. Andi Kusuma, SH., MH., memasuki babak baru yang memanas. Menolak status tersangka yang disematkan oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung, Andi Kusuma bersama tim hukum resmi mengajukan gugatan praperadilan. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan atas apa yang dinilai sebagai proses hukum yang cacat prosedur dan sarat muatan non-yuridis.
 
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (6/4/2026), Andi Kusuma secara tegas menuding adanya indikasi kuat kriminalisasi dan konspirasi politik di balik penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
 
“Praperadilan ini kami ajukan demi menegakkan keadilan. Apa yang dilakukan penyidik dan pimpinan di Polda Babel sudah terkontaminasi kepentingan tertentu, bahkan mengarah pada konspirasi politik,” tegas Andi di hadapan awak media.
 
DILINTAKKAN KARENA MEMBELA FIGUR PUBLIK
 
Andi menduga, permasalahan ini bermula ketika dirinya memberikan bantuan hukum kepada figur publik, Heliana, Wakil Gubernur Bangka Belitung. Menurutnya, siapa pun yang terlibat dalam pembelaan terhadap Heliana kini seolah menjadi target operasi hukum.
 
“Sejak membela Ibu Heliana, rekan-rekan satu tim satu per satu terseret kasus. Ada yang jadi tersangka, ditahan, hingga profesi diserang. Ini bukan lagi penegakan hukum yang murni,” ungkapnya.
 
Terhadap tuduhan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, Andi membantah keras. Ia menjelaskan, perkara ini berawal dari hubungan profesional dengan klien dengan kesepakatan honorarium Rp250 juta.
 
Ironisnya, alih-alih menerima pembayaran, Andi justru mengaku mengeluarkan dana talangan pribadi sebesar Rp120 juta untuk menyelesaikan pekerjaan. Namun, muncul sebuah kwitansi pembayaran senilai Rp250 juta yang diduga dipalsukan dan dibuat tanpa sepengetahuannya, diduga melibatkan pihak lain termasuk mantan karyawannya.
 
“Faktanya saya tidak pernah menerima uang tersebut. Justru saya yang keluar modal. Bagaimana mungkin orang yang mengeluarkan uang malah dituduh menggelapkan? Ini logika hukum yang terbalik dan tidak masuk akal,” serangnya.
 
Tim hukum menegaskan, tidak terdapat unsur mens rea (niat jahat) maupun actus reus (perbuatan pidana) dalam kasus ini, sehingga penetapan tersangka dinilai sangat keliru dan melanggar hukum.
 
LAPORKAN KAPOLDA KE MABES, DUGAAN PEMERASAN RP 500 JUTA
 
Tidak berhenti pada praperadilan, Andi Kusuma mengambil langkah ekstrem dengan berencana melaporkan Kapolda Babel, Irjen Pol Victor Sihombing, ke Mabes Polri. Ia mengaku memiliki bukti komunikasi terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp500 juta yang diduga disampaikan melalui oknum di lingkungan Ditkrimum Polda Babel.
 
“Saya akan tempuh jalur hukum sampai tuntas. Ini soal marwah profesi advokat. Kalau dibiarkan, advokat bisa dikriminalisasi seenaknya. Saya akan laporkan ke SPKT dan diteruskan ke Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan,” tegasnya.
 
Andi meminta organisasi advokat seperti Peradi dan Kongres Advokat Indonesia untuk turun tangan mengawal kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk. Ia juga berharap perhatian Presiden dan Komisi III DPR RI.
 
“Reformasi Polri harus dimulai dengan keberanian mengoreksi kesalahan. Kami ingin keadilan, bukan rekayasa hukum,” pungkasnya.
 
Kasus ini kini menjadi sorotan nasional. Praperadilan yang diajukan diprediksi akan menjadi medan pembuktian krusial, apakah proses hukum berjalan objektif atau justru mencerminkan problematika serius dalam sistem penegakan hukum di daerah.
 
 
 
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM REDAKSI

0 Komentar