Infokasus.id SOPPENG,Sulawesi Selatan 4 April 2026 – Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa kegiatan resepsi pernikahan di kawasan Lapajung Barat, Jalan Pesantren, Kecamatan Lalabata, dilaksanakan tanpa izin resmi, dapat kami sampaikan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan merupakan kekeliruan informasi.
Pihak media sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Soppeng melalui Plt Kepala Bidang terkait, Bapak Andi Suharto SE Namun, informasi mengenai legalitas izin tersebut belum dapat disampaikan secara utuh dan lengkap kepada publik pada saat itu.
Dalam kesempatan yang sama, Bapak Andi Suharto SE, juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaktahuan tersebut.
"Terkait izin tersebut, sejauh ini belum pernah saya lihat. Namun apabila memang sudah ada dan valid, saya memohon maaf sebesar-besarnya. Sebab, manusiawi sekali jika terdapat kekeliruan atau keilfaan dalam penyampaian informasi," ujar Andi Suharto.
Legalitas Terbukti Melalui Dokumen Resmi
Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen yang sah, ditegaskan bahwa surat izin telah diterbitkan sejak tanggal 12 Februari 2025. Dokumen ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan acara tersebut.
Kegiatan resepsi pernikahan mendapatkan izin resmi untuk dilaksanakan pada rentang waktu 3 hingga 5 April 2026. Dengan demikian, seluruh rangkaian acara berjalan sesuai dengan koridor hukum, peraturan perundang-undangan, serta prosedur administrasi yang berlaku.
Pihak penyelenggara menegaskan komitmennya untuk selalu mematuhi segala aturan yang berlaku. Seluruh syarat administratif telah dipenuhi dengan lengkap, sehingga tidak terdapat pelanggaran dalam aspek perizinan. Hal ini dilakukan demi menjamin keamanan, kenyamanan, dan kelancaran acara bagi seluruh tamu undangan serta masyarakat sekitar.
Himbauan Kepada Masyarakat
Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk selalu mengacu pada informasi resmi dan data yang valid sebelum menyebarkan atau mempercayai suatu berita. Hal ini sangat penting dilakukan guna menghindari kesalahpahaman, penyebaran informasi yang tidak akurat (hoaks), serta menjaga ketertiban dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.
Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan segala informasi yang berkembang dan memberikan pemahaman yang benar kepada publik.
Tim

0 Komentar