Infokasus.id PANGKALPINANG – Dunia hukum di Kota Pangkalpinang kembali dihebohkan dengan fenomena dugaan kriminalisasi terhadap profesi advokat. Andi Kusuma, seorang pengacara yang tengah menjalankan amanat memperjuangkan hak aset kliennya, justru dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Ironisnya, laporan ini muncul justru saat ia berupaya menuntaskan hak klien atas sembilan unit tambak, sejumlah alat berat, dan tiga unit dump truck.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, klien Andi Kusuma memiliki hak legal yang sah atas aset-aset tersebut. Namun hingga saat ini, hak kepemilikan dan penguasaan atas aset bernilai tinggi itu belum dapat dinikmati sepenuhnya. Atas dasar itulah, Andi Kusuma diberi mandat kuasa hukum untuk mengurus, memproses, dan memperjuangkan hak-hak tersebut melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polemik Uang dan Upaya Pemidanaan
Persoalan mulai berbelit ketika muncul persoalan terkait sejumlah dana yang berkaitan dengan proses penyelesaian hak tersebut. Menurut keterangan yang valid, dana yang dimaksud justru dititipkan kepada mantan karyawan Andi Kusuma, dan bukan pernah diterima atau dikuasai oleh Andi Kusuma secara pribadi.
Alih-alih menyelesaikan sengketa ini melalui jalur perdata yang seharusnya menjadi koridor yang tepat, pihak pelapor justru mengambil langkah ekstrem dengan memasukkannya ke ranah pidana. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk mengkriminalisasi advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
"Klien saya bertindak semata-mata sesuai dengan batas kewenangan yang diberikan dalam surat kuasa. Uang yang dipersoalkan itu pun faktanya tidak pernah diterima oleh Andi Kusuma, melainkan dititipkan kepada pihak lain. Ini jelas merupakan upaya pembungkaman dan kriminalisasi terhadap profesi hukum yang sedang berjuang menegakkan keadilan," tegas salah satu tim hukum yang mendampingi, dengan nada tegas.
Komunitas Hukum Kecam, Desak Penegakan Hukum yang Bijaksana
Kasus ini menuai sorotan tajam dari para pegiat hukum dan kalangan advokat di Pangkalpinang. Mereka menilai laporan yang dilayangkan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung menyalahgunakan kewenangan kepolisian untuk kepentingan tertentu.
Mereka menekankan bahwa sengketa perdata tidak boleh dipidanaikan, apalagi digunakan sebagai alat untuk menjerat kuasa hukum yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya. Pihak kepolisian pun didesak untuk bertindak sangat bijaksana, objektif, dan profesional dalam menelusuri fakta hukum agar tidak terjadi kesalahan penindakan yang merugikan hak asasi seseorang.
Sampai berita ini dirilis, Andi Kusuma beserta tim kuasa hukumnya menyatakan kesiapan penuh untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah. Mereka akan mengupayakan agar kebenaran hukum dapat terungkap, serta memastikan bahwa independensi dan martabat profesi advokat tetap terjaga.
Kasus ini menjadi catatan kelam yang mengingatkan kita akan bahaya maraknya praktik kriminalisasi yang dapat melemahkan sendi-sendi keadilan dan independensi penegakan hukum di negeri ini.
Nyimas Yeni Lestari

0 Komentar