Infokasus.id Bogor – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidaktransparanan dalam mengelola uang rakyat menyeruak di Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi. Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Cabang Bogor resmi menyeret nama Kepala Desa Gandoang ke meja hijau Kejaksaan Negeri Bogor, Kamis (16/04/2026). Laporan ini menjadi alarm serius atas dugaan kelancangan tata kelola di badan usaha milik desa yang seharusnya menjadi penopang ekonomi warga.
Ketua PC Bogor LSM KCBI, Agus Marpaung, S.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil berdasarkan temuan di lapangan. Hasil kajian menunjukkan indikasi kuat bahwa Kepala Desa diduga melampaui batas kewenangan.
“KUASA MUTLAK” TUTUP AKSES PENGAWASAN
Menurut Agus, dalam struktur BUMDes, Kepala Desa seharusnya hanya berposisi sebagai penasihat. Namun fakta di lapangan menunjukkan dominasi berlebihan yang meluas hingga ke ranah operasional. Hal ini dinilai meniadakan fungsi kontrol dan membuka celah konflik kepentingan yang rawan disalahgunakan.
"Strukturnya kabur. Kepala Desa terlihat mendominasi, seolah tak ada pemisahan tugas. Ini yang kami soroti karena berpotensi merugikan keuangan desa," tegas Agus.
OMZET RATUSAN JUTA, LAPORAN HILANG
Poin krusial lainnya ada pada unit usaha peternakan ayam yang dikelola. Dengan kapasitas ribuan ekor per siklus, potensi omzetnya mencapai ratusan juta rupiah. Namun, ironisnya, aliran uang sebesar itu tak memiliki jejak yang jelas. Dokumen pertanggungjawaban tak kunjung dapat diakses oleh publik maupun lembaga desa seperti BPD.
"Kami cari bukti pencatatan dan laporan keuangannya nihil. Dana besar berputar, tapi hitungannya tak nampak. Ini yang kami minta aparat telusuri tuntas, termasuk audit investigasi jika diperlukan," tuntutnya.
PANGGILAN HUKUM DITANGGAPI DIAM SERIBU BAHASA
Di tengah derasnya arus dugaan ini, sikap Kepala Desa Gandoang, M. Haerul Saleh, justru makin menimbulkan tanda tanya. Upaya konfirmasi dilakukan berulang kali, namun tak satu pun jalan komunikasi yang terbuka. Nomor yang disediakan kerap berganti atau tak aktif, sebuah pola yang menurut pengamat seringkali digunakan untuk menghindar dari sorotan masalah.
"Kami hormati asas praduga tak bersalah, tapi bukti di lapangan harus diuji kebenarannya. Kami minta Kejaksaan turun tangan tegas demi mengembalikan kepercayaan publik," pungkas Agus.
Hingga berita ini diturunkan, pintu komunikasi Pemerintah Desa Gandoang masih tertutup rapat, meninggalkan tanda tanya besar di mata masyarakat yang menanti kejelasan nasib uang desa mereka.
Tim Redaksi


0 Komentar