LAKSI BANTAH TUDUHAN FITNAH: PROYEK IT BGN 1,2 T MILIK NEGARA BUKAN FIKTIF, PEMBAOHARU TUNTAS DIHENTIKAN!

Infokasus.id Jakarta  – Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) melontarkan kecaman keras terhadap narasi sesat dan hoaks yang menyudutkan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait proyek teknologi informasi senilai Rp1,2 Triliun. Tuduhan yang menyebut proyek tersebut fiktif dan menyangkut pimpinan dinilai sebagai fitnah murahan yang mudah dipatahkan dengan data dan fakta objektif.
 
Koordinator LAKSI, Azmi Hidzaqi, menegaskan bahwa isu yang beredar di media sosial, termasuk yang disebarkan oleh akun-akun palsu, telah terbukti tidak berdasar dan bertentangan dengan informasi resmi yang dirilis oleh BGN.
 
“Tuduhan liar ini dibangun di atas asumsi semata, tanpa verifikasi, dan dibuat seolah-olah benar padahal faktanya tidak pernah terjadi. Ini adalah narasi hoaks yang sangat merugikan institusi negara dan harus segera dihentikan,” tegas Azmi dalam keterangan resmi, Jumat (25/04/2026).
 
MEMBONGKAR FAKTA: ANGGARAN JELAS, TUJUAN NYATA
 
LAKSI memaparkan data rinci untuk mematahkan isu miring tersebut. Berdasarkan penelusuran yang akurat, anggaran senilai Rp1,2 Triliun tersebut dialokasikan secara transparan untuk dua kebutuhan strategis dalam kerangka Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN):
 
1. Pengembangan Aplikasi SIPGN senilai sekitar Rp550 Miliar, yang mencakup berbagai modul sistem untuk pengelolaan data gizi nasional yang terintegrasi.
2. Penyediaan Layanan Managed Service IoT senilai sekitar Rp199 Miliar, yang berfungsi untuk memantau distribusi dan program gizi secara real-time di seluruh wilayah Indonesia.
 
“Kehadiran sistem ini bertujuan meningkatkan efektivitas distribusi dan memungkinkan pemantauan langsung di lapangan. Ini adalah proyek nyata untuk kepentingan rakyat, bukan proyek khayalan seperti yang didengungkan para penyebar fitnah,” jelas Azmi.
 
PERURI SEBAGAI GOVTECH: LEGALITAS JELAS, STANDAR KEAMANAN TINGGI
 
Menanggapi pertanyaan mengenai keterlibatan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), LAKSI menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya legal dan strategis.
 
“Keterlibatan Peruri bukan tanpa dasar, melainkan bagian dari langkah terintegrasi negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang GovTech Indonesia. Peruri kini telah bertransformasi menjadi perusahaan teknologi dengan standar keamanan tinggi (high security), sehingga sangat tepat dipercaya menangani sistem digital pemerintah yang menyangkut data sensitif,” urainya.
 
Azmi menambahkan, seluruh proses pengadaan, termasuk melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Tidak ada satu pun indikasi penyimpangan dana sebagaimana yang dituduhkan secara fiktif tersebut.
 
KEAMANAN DATA PRIORITAS, TIDAK ADA CELAH
 
BGN sendiri telah memastikan bahwa aspek keamanan data menjadi perhatian utama. Mengingat SIPGN nantinya akan mengelola data sensitif kondisi gizi masyarakat luas, maka standar keamanan yang diterapkan sangat ketat.
 
“Karena ini menyangkut data masyarakat luas, maka pengawasan dan standar keamanannya sangat tinggi. Tidak ada celah untuk penyimpangan, karena sistemnya dibangun untuk menjamin integritas dan akuntabilitas,” tegasnya.
 
DESAKAN KERAS: STOP FITNAH, JANGAN PERMAINKAN KEPENTINGAN RAKYAT
 
Dengan fakta yang sudah terang benderang tersebut, LAKSI secara tegas mendesak agar seluruh bentuk tuduhan dan fitnah terhadap BGN dihentikan seketika itu juga.
 
“Kami kecam habis-habisan pihak-pihak yang sengaja merekayasa isu ini. Tuduhan tersebut tidak memiliki dasar fakta yang bisa dipertanggungjawabkan dan telah terbukti merupakan rekayasa belaka,” ujar Azmi dengan tegas.
 
Ia juga mengingatkan publik agar tidak mudah termakan isu yang terpotong-potong dan tidak utuh.
 
“Kami mengajak masyarakat untuk bijak menyaring informasi. Jangan biarkan kepentingan politik sesaat merusak program strategis negara yang tujuannya murni untuk kesejahteraan gizi bangsa,” pungkasnya.
 
Dikeluarkan oleh:
LAKSI (Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia)
 
Ditetapkan di:
Jakarta
 
Penandatangan:
Azmi Hidzaqi
Koordinator LAKSI

0 Komentar