Infokasus.id SEMARANG – Sebuah gugatan hukum yang menegaskan batas tegas antara ranah bisnis dan ruang lingkup pidana resmi dilayangkan ke Pengadilan Negeri Ungaran. Melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh pengacara kawakan Sugiyono, S.E., S.H., M.H., pengembang perumahan subsidi Imam Wakhid Mukhsinin melancarkan serangan balik hukum. Ia menantang keras penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Semarang dalam kasus yang dinilai murni sengketa wanprestasi. (10/04/2026).
Langkah hukum ini dianggap sebagai tamparan keras bagi penegak hukum yang dinilai mengambil jalan pintas. Menurut Sugiyono, dasar hukum yang digunakan untuk menjerat kliennya sama sekali tidak memiliki kaki yang kuat.
MURNIPERDATA: KONTRAK BISNIS BUKAN LAHAN KEJAHATAN
Dalam dalil hukum yang disampaikan, Sugiyono menegaskan bahwa persoalan yang terjadi adalah klasik di dunia usaha: sengketa antara mitra kerja. Hubungan antara kliennya dengan pihak pelapor (kontraktor) terikat kuat dalam perjanjian kerja sama pembangunan yang rinci dan sah.
"Semua bermula dari tinta hitam di atas kertas kontrak. Hak, kewajiban, pembayaran, hingga masa garansi sudah diatur gamblang. Klien saya menahan pembayaran sisa adalah hak kontraktual karena masih ada pekerjaan yang cacat dan belum diperbaiki. Ini murni wanprestasi, bukan penipuan apalagi penggelapan. Sangat keliru jika diseret ke ranah pidana," tegas Sugiyono dengan nada tegas dan tajam.
Ia menilai ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang untuk menjadikan instrumen kepolisian sebagai alat pemerasan atau penekanan dalam perselisihan sipil.
MINIM BUKTI & TAK ADA UNSUR JAHAT: PENETAPAN TERSANGKA BATIL
Sorotan tajam diarahkan pada proses penyidikan yang dinilai cacat prosedur. Sugiyono menyoroti ketidaksempurnaan alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Menurutnya, syarat minimal dua alat bukti yang sah dalam KUHAP tidak terpenuhi.
"Di mana unsur tipu muslihatnya? Di mana identitas palsunya? Klien saya bertransaksi secara terbuka, proyeknya nyata, dan serah terima pun sudah dilakukan. Tidak ada unsur niat jahat sejak awal. Menjeratnya dengan pasal pidana sama saja dengan mengkriminalisasi aktivitas ekonomi warga negara," bantahnya keras.
Ditambah lagi, selama proses pemeriksaan, kliennya justru sangat kooperatif, hadir di setiap panggilan, dan tidak pernah berusaha melarikan diri. Tindakan penangkapan dan penahanan yang tetap dilakukan dinilai berlebihan dan tidak proporsional.
MINTA PENGHENTIAN PENYIDIKAN: HARUS ADA BATAS "ULTIMUM REMEDIUM"
Dalam gugatan praperadilan yang diajukan, Pemohon menuntut hakim menyatakan bahwa seluruh proses mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan adalah tidak sah dan batal demi hukum. Konsekuensinya, penyidikan harus dihentikan segera.
Sugiyono menegaskan bahwa hukum pidana harus menjadi ultimum remedium (upaya terakhir), bukan primum remedium (jalan utama). Jangan sampai ruang gerak dunia usaha disempitkan oleh ketidakpastian hukum.
Perkara ini kini menjadi barometer penting. Di bawah kendali hukum Sugiyono, S.E., S.H., M.H., sidang ini diharapkan mampu mematahkan praktik kriminalisasi dan menegaskan kembali bahwa perjanjian bisnis harus diselesaikan di meja hijau perdata, bukan di sel tahanan kepolisian.
BM

0 Komentar