LSM KCBI GEMPUR DUGAAN MARK UP DI DESA MEKARSARI: KAMI KAWAL TUNTAS SAMPAI PROSES HUKUM BERJALAN!

Infokasus.id BOGOR – Praktik dugaan penggelembungan anggaran atau mark-up kembali mencoreng wajah pemerintahan desa di Kabupaten Bogor. Sorotan tajam kini tertuju pada Pemerintah Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, setelah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) mengungkap indikasi kerugian negara yang signifikan dalam pengelolaan Dana Desa dan program SAMISADE Tahun Anggaran 2024–2025.
 
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (22/04/2026), Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM KCBI, Agus Marpaung, SH, memaparkan hasil investigasi yang mengejutkan. Berdasarkan audit dokumen Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Lembaga (RAPL) dan verifikasi langsung di lapangan, dugaan penyimpangan ini bukanlah kesalahan teknis biasa, melainkan terindikasi kuat dilakukan secara sistematis dan terstruktur.
 
ANGGARAN MELAMBUNG, NILAI REALITAS JAUH DI BAWAHNYA
 
“Ini bukan sekadar selisih nilai yang wajar. Kami menemukan pola yang berulang, di mana pagu anggaran dinaikkan jauh di atas kebutuhan riil, diperkuat dengan dugaan permainan harga satuan material yang tidak masuk akal,” tegas Agus dengan nada tegas.
 
Salah satu temuan paling mencolok terdapat pada proyek SAMISADE di Kampung Cipucung Tahun 2024. Dengan total pagu anggaran sebesar Rp 427 Juta, nilai fisik pekerjaan yang ada di lapangan diperkirakan hanya mencapai sekitar Rp 235 Juta. Hal ini menyisakan selisih mencurigakan hingga Rp 192 Juta, atau hampir 82 persen dari nilai riil proyek yang diduga menguap.
 
Temuan serupa juga teridentifikasi pada proyek SAMISADE di Kampung Cigarogol. KCBI menemukan indikasi penggelembungan harga material seperti hotmix, aspal, dan agregat yang jauh melampaui standar harga pasar wajar di wilayah Kabupaten Bogor, dengan potensi kerugian negara berkisar antara Rp 52 Juta hingga Rp 94 Juta.
 
Belum cukup sampai di situ, pada proyek RAPL Tahap 1 Tahun 2025, kembali ditemukan selisih anggaran yang tidak dapat dijelaskan serta dugaan manipulasi harga satuan dengan total nilai mencapai Rp 46 Juta.

DUA POLA PENYIMPANGAN YANG TERBUKA
 
Agus Marpaung memaparkan, terdapat dua pola utama penyimpangan yang berhasil diungkap tim investigasi. Pertama adalah penggelembungan pagu anggaran sejak tahap perencanaan, dan kedua adalah pengaturan harga satuan material di atas standar pasar yang berlaku.
 
“Jika hal ini dibiarkan, maka Dana Desa yang seharusnya menjadi ujung tombak kesejahteraan masyarakat justru berpotensi menjadi ladang bagi oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini adalah prinsip dasar yang kami pertahankan dan kami lawan,” ujarnya.
 
SURAT TEGURAN DAN ANCAMAN JALUR HUKUM
 
Sebagai langkah awal, LSM KCBI telah melayangkan surat klarifikasi dan teguran resmi langsung kepada Kepala Desa Mekarsari, Hj. Nasih, dengan memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam untuk memberikan penjelasan tertulis yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
 
Namun, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan elektronik maupun panggilan telepon kepada Kepala Desa tidak mendapatkan respons sama sekali.
 
Menanggapi hal tersebut, KCBI menegaskan komitmennya yang bulat untuk tidak berhenti pada tahap klarifikasi semata.
 
“Kami tidak main-main. Jika tidak ada itikad baik dan respons yang memuaskan, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Kami akan laporkan ke Inspektorat, Kejaksaan Negeri, hingga Satgas Dana Desa Kemendesa PDTT. Kami kawal kasus ini sampai tuntas, sampai siapa saja yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya, termasuk jika nantinya harus memakai rompi oranye,” ancam Agus dengan penuh keyakinan.
 
Kasus ini kembali membuka mata publik akan urgensi penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat, bukan menjadi sumber kekayaan pribadi atau kelompok.
 
Tim Redaksi

0 Komentar