MENGGELAP DI ATAS SERTIFIKAT: KADES WONUA HOA DISOROT TEGAS, SPFBT 2022 DIDUGA CEDERAI HAK MILIK WARGA TAHUN 1987

Infokasus.id  KONAWE Sulawesi Tenggara  – Sebuah dugaan pelanggaran prosedur dan hukum mencuat di Desa Wonua Hoa, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe. Kepala Desa setempat kini menjadi sorotan tajam terkait pengesahan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPFBT) atau Surat Sporadik yang dinilai bertentangan dengan aturan dan fakta administrasi yang ada.
 
Isu ini diangkat ke permukaan oleh Nurlan, S.H., selaku kuasa hukum pemilik tanah bersertifikat. Ia menemukan kejanggalan pada dokumen SPFBT Nomor 140/121/2022 tertanggal 12 Juli 2022 atas nama Muhammad Yusuf Tolikaka. Dokumen tersebut diduga disahkan oleh Kepala Desa Wonua Hoa, padahal lahan yang dimaksud secara hukum sudah memiliki payung kepemilikan yang sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 124 Tahun 1987 atas nama Malik Pagala.
 
PENGESAHAN YANG TUMPANG TINDIH & PENYALAHGUNAAN WEWENANG
 
Menurut penelusuran, dokumen SPFBT tersebut kemudian dijadikan dasar dalam perjanjian sewa-menyewa tanah antara pihak berinisial 'Y' dengan PT Protelindo untuk pendirian menara BTS di lokasi tersebut.
 
Nurlan menegaskan bahwa tindakan mengesahkan surat keterangan penguasaan di atas tanah yang sudah bersertifikat atas nama pihak lain adalah pelanggaran fatal. "Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini adalah bentuk penyerobotan hak milik sekaligus indikasi penyalahgunaan kewenangan jabatan oleh aparat desa," tegasnya.
 
Padahal, sejak tahun 2017-2018, Kementerian ATR/BPN telah membatasi peran desa dalam penerbitan dokumen tanah guna mencegah tumpang tindih, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Aturan menegaskan bahwa tanah bersertifikat tidak lagi memerlukan surat keterangan desa.
 
LANDASAN HUKUM KOKOH: DARI UUD 1945 HINGGA KUHP
 
Secara hukum, tindakan ini dinilai melanggar payung perlindungan hak milik yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Lebih jauh, perbuatan menguasai atau memfasilitasi penguasaan tanah tanpa hak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai Pasal 385 KUHP.
 
SIAP LAPORKAN KE APARAT PENEGAK HUKUM
 
Tidak tinggal diam, pihak pemilik tanah berencana menempuh jalur hukum tegas. Laporan dugaan penyerobotan tanah akan disampaikan ke pihak Kepolisian. Sementara itu, dugaan penyalahgunaan wewenang aparat desa selaku penyelenggara negara akan dilaporkan ke Kejaksaan agar ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Iman p

0 Komentar