MENGHENTIKAN PERUSAKAN ALAM: POLDA KALBAR BONGKAR KASUS MANGROVE 400 HA, DPP RAJAWALI APRESIASI & DESAK TRANSPARANSI

Infokasus.id JAKARTA – Langkah berani Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dalam membuka penyelidikan kasus dugaan penjualan ilegal kawasan hutan mangrove seluas 400 hektar di Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya, mendapat sambutan positif. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) menyampaikan apresiasi tinggi, menilai tindakan ini sebagai wujud nyata tanggung jawab negara dalam melindungi aset lingkungan yang tak ternilai harganya.
 
Kasus ini mulai bergulir setelah Kepala Desa Kubu, Hermawansyah, dipanggil oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar melalui surat resmi tertanggal 25 Maret 2026. Penyelidikan difokuskan pada dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum lingkungan yang terjadi sepanjang tahun 2024 hingga 2025, di mana lahan ekologis vital tersebut diduga diperjualbelikan untuk kepentingan komersial pihak tertentu.
 
KEBERANIAN MELANGGAR TABIAT
 
Merespons perkembangan hukum tersebut, Sekretaris Jenderal DPP RAJAWALI, Krista Hadi Wijaya, menyatakan dukungan penuh. Menurutnya, langkah Polda Kalbar ini mematahkan anggapan selama ini bahwa kasus kerusakan lingkungan seringkali mandek lantaran adanya perlindungan dari kekuatan politik dan ekonomi.
 
“Kami sangat mengapresiasi keberanian Polda Kalbar yang tidak ragu membongkar kasus besar ini. Ini bukti nyata bahwa hukum masih bisa ditegakkan dengan tegak lurus, selama ada niat kuat untuk memberantas kejahatan, siapa pun pelakunya,” ujar Krista dalam keterangan pers, Kamis (23/04/2026).
 
MANGROVE BUKAN KOIN PERMAINAN
 
Krista menegaskan, kawasan mangrove bukanlah aset yang bisa diperjualbelikan sembarangan. Hutan bakau ini adalah benteng alami pertahanan wilayah, penyeimbang ekosistem laut, serta sumber kehidupan bagi masyarakat pesisir.


“Kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya merugikan keuangan negara secara materi, tetapi membahayakan keselamatan dan masa depan generasi mendatang. Jika terbukti bersalah, pelaku harus dijerat pasal berlapis sesuai UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup. Hukuman berat dan denda miliaran rupiah harus diterapkan agar memberikan efek jera yang permanen,” tegasnya dengan nada tegas.
 
TUNTUTAN PROSES TERBUKA DAN TANPA KOMISI
 
DPP RAJAWALI juga menyuarakan desakan keras agar seluruh proses penyidikan berjalan dengan transparansi maksimal. Publik memiliki hak untuk mengetahui alur kasus ini, dan aparat diminta untuk tidak menutup-nutupi fakta demi kepentingan tertentu.
 
“Kami mendesak penyidik bekerja profesional, teliti, dan objektif. Jangan ada yang dilindungi, jangan ada yang dikecualikan, sekalipun mereka duduk di jabatan strategis. Kasus ini menyangkut hajat hidup orang banyak, maka penanganannya pun harus terbuka untuk publik,” tandas Krista.
 
Sikap Kepala Desa Kubu yang hingga kini belum memberikan klarifikasi menyeluruh meski sempat berjanji, dinilai semakin menguatkan dugaan adanya kesalahan dan upaya menghambat proses hukum.
 
KOMITMEN PENGAWALAN HUKUM
 
DPP RAJAWALI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus ini sampai titik terang dan keadilan terwujud sepenuhnya. Organisasi ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk peduli, menjaga kelestarian alam, dan berani melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
 
 
 
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI

0 Komentar