POLDA BABEL TANGKAP PRIA DI PANGKALPINANG, SIMPAN SABU DAN EKSTASI DI RUMAH

Infokasus.id Babel Direktorat Reserse Narkoba (POLDA BANGKA BELITUNG Resnarkoba) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pelaku narkotika berinisial Ba alias Bambang (42 tahun), warga Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, atas dugaan kepemilikan sabu dan ekstasi.
 
Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Selasa (31/3/2026) malam saat pelaku berada di Jalan Usman Ambon, Kelurahan Kacang Pedang. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan Adyaksa, Kelurahan yang sama, yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.
 
"Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan 17 paket besar, 3 paket sedang, dan 4 paket kecil diduga sabu dengan total berat bruto 877 gram, serta 187 butir pil ekstasi berbagai bentuk dengan berat 58,15 gram," jelas Agus.


Pelaku telah mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan benar atas penguasaan serta kepemilikannya. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polda Babel untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
 
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subs Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.
 
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap peka terhadap lingkungan sekitar. Apabila menemukan aktivitas atau barang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak polisi setempat atau melalui call center 110," pungkasnya.
 
Nyimas Yeni Lestari 
Humas Polda Bangka Belitung

0 Komentar