PUTUSAN GUGURKAN STATUS TERSANGKA: LAKSI DUKUNG PUTUSAN PRA-PERADILAN, DESAK KPK PULIHKAN NAMA BAIK INDRA ISKANDAR

Infokasus.id Jakarta  – Putusan Pra-Peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan status tersangka terhadap Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, mendapat dukungan luas. Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) menilai keputusan hakim ini adalah kemenangan prinsip due process of law dan koreksi tegas atas tindakan sewenang-wenang dalam penegakan hukum.
 
Melalui siaran pers resmi, Koordinator LAKSI, Azmi Hidzaqi, menegaskan bahwa putusan ini bukan sekadar kemenangan individu, melainkan penegasan bahwa instrumen hukum harus melindungi hak asasi setiap warga negara.
 
“KEPUTUSAN OBJEKTIF, SESUAI KEADILAN DAN HAM”
 
"Kami menilai putusan hakim sangat objektif, sudah sesuai dengan azas keadilan, HAM, dan prosedur hukum acara pidana. Majelis hakim telah bekerja profesional dengan mengoreksi kesalahan prosedur yang terjadi," ujar Azmi tegas.
 
Berdasarkan putusan tersebut, Hakim Tunggal menyatakan bahwa penetapan status tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan merupakan perbuatan yang sewenang-wenang dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
 
PUTUSAN FINAL, KPK HARUS HORMATI
 
Azmi menekankan bahwa putusan yang membatalkan status tersangka ini sifatnya final dan mengikat. Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan agar KPK segera menghormati putusan hukum tersebut.
 
"Kami minta KPK segera melakukan langkah pemulihan nama baik, harkat, dan martabat Indra Iskandar. Ini konsekuensi logis dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
 
KRITIK KINERJA: JANGAN GEGABAH MENETAPKAN TERSANGKA
 
Lebih jauh, LAKSI menyoroti sorotan publik yang belakangan menilai kinerja KPK semakin tidak profesional. Banyak kasus yang terkesan dipaksakan dan sarat kepentingan di baliknya.
 
"Kami mendesak KPK untuk kembali ke jalur profesionalitas. Jangan gegabah dan memaksakan kehendak dalam menetapkan tersangka. Terapkan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum yang ketat, agar tidak lagi berujung pada pembatalan di pengadilan yang justru merusak citra penegakan hukum itu sendiri," pungkas Azmi.
 
 
Azmi Hidzaqi
Koordinator LAKSI
Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia

0 Komentar