Rp5,8 Miliar Dana BOS Dipersoalkan, SMKN 2 Gowa Buka Data

Infokasus.id Gowa Sul-Sel – Sorotan tajam kini tertuju pada pengelolaan keuangan di SMK Negeri 2 Gowa. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berlangsung selama tiga tahun anggaran berturut-turut (2023-2025) menyeruak ke permukaan, membawa nama besar sekolah ke pusaran badai kontroversi. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Anti Korupsi (SOMASI) resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Gowa pada Rabu (25/02/2026), menuding adanya ketidakberesan dalam pengelolaan dana yang mencapai angka fantastis Rp5.894.400.000.
 
Dengan nomor laporan 005/DP/LSM SOMASI/II/2026, pihak pengawas masyarakat menuntut agar setiap aliran dana negara ditelusuri hingga ke akar. Sekretaris Jenderal LSM SOMASI, Solihin Nappa, SH., menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk kontrol sosial demi menjaga kepercayaan publik.
 
“ANGGARAN MILIK RAKYAT HARUS BISA DIPERTANGGUNGJAWABKAN”
 
Didampingi Ketua LSM SOMASI, Muh. Ramli Dg. Tojeng, Solihin menyatakan bahwa nilai miliaran rupiah tersebut bukan angka mainan. Dana yang seharusnya menghidupi roda pendidikan ini, menurut temuan lapangan, mengandung tanda tanya besar.
 
"Kami hadir memastikan setiap rupiah jatuh ke tempatnya. Angka hampir Rp5,9 miliar ini adalah uang rakyat. Harus ada bukti kuat, transparansi, dan akuntabilitas. Kami tak ingin ada celah yang dimanipulasi. Meski kami tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, kebenaran faktual harus segera diungkap oleh penegak hukum," ujar Solihin usai menyerahkan berkas di ruang PTSP Kejaksaan Negeri Gowa.
 
KEPSEK TEGAS: KAMI JALAN DI JALUR YANG BENAR
 
Di tengah gempuran isu yang viral di media sosial, Kepala Sekolah SMKN 2 Gowa, Alim Bahri, angkat bicara membela diri dengan nada tinggi. Ia menampik keras adanya indikasi penyalahgunaan. Menurutnya, seluruh proses pengelolaan telah berjalan di koridor aturan yang berlaku.
 
"Kami pastikan kepada masyarakat bahwa penggunaan dana BOS di sekolah ini 100% sesuai Juknis Pemerintah. Setiap sen dicatat, ada bukti administrasi lengkap, dan digunakan murni untuk operasional serta kemajuan siswa. Tak ada satu rupiah pun yang meleset dari jalur yang ditentukan," tegas Alim Bahri dalam keterangan resminya.
 
Ia juga membuka pintu lebar-lebar bagi aparat penegak hukum. "Kami tidak menutup diri. Dokumen lengkap kami serahkan jika diperiksa. Kami yakin apa yang kami lakukan adalah benar dan demi kepentingan pendidikan," tambahnya.
 
SISTEM KETAT DAN BATASAN YANG JELAS
 
Sebagai konteks, pengelolaan dana BOS di tahun 2025 telah diperketat melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, di mana penggunaan dikategorikan tegas antara yang boleh, disarankan, hingga dilarang. Pengawasan dilakukan secara digital lewat aplikasi ARKAS dan MARKAS secara real-time. Secara regulasi, transfer ke rekening pribadi dan penggunaan di luar konteks sekolah adalah hal yang mutlak DILARANG.
 
Kini, bola panas berada di tangan Kejaksaan Negeri Gowa. Akankah temuan lapangan LSM terbukti, atau justru klarifikasi pihak sekolah yang akan mematahkan tudingan? Publik menunggu kepastian hukum yang akan menjadi pencerah di tengah kabut dugaan ini.
 
BM

0 Komentar