SEJARAH BARU: KOMISI III DPR DUKUNG PENUH BNN, VAPE RESMI AKAN DILARANG DALAM RUU NARKOTIKA

Infokasus.id JAKARTA – Langkah tegas Badan Nasional Narkotika (BNN) untuk melarang peredaran produk Vape mendapat sambutan luar biasa. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara bulat menyatakan dukungan penuh dan sepakat untuk memasukkan poin pelarangan tersebut ke dalam revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Kamis (10/4/2026).
 
Kepastian ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Selasa (7/4). Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, memaparkan visi strategisnya untuk memperbarui regulasi guna menjawab tantangan ancaman narkoba yang semakin kompleks, terorganisir, dan lintas negara.
 
APRESIASI TINGGI: KEPEMIMPINAN BNN DINILAI LEBIH TEGAS DAN AGRESIF
 
Dalam kesempatan tersebut, seluruh anggota Komisi III DPR memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja dan kepemimpinan Komjen Suyudi Ario Seto. Pihak legislatif menilai bahwa di bawah komandonya, BNN menunjukkan wajah baru yang jauh lebih tegas, agresif, dan inovatif.
 
"Kami menilai kepemimpinan Kepala BNN saat ini membawa angin segar. Banyak terobosan dan inovasi yang melahirkan prestasi nyata dalam pemberantasan narkoba. Dedikasi dan kerja kerasnya bahkan telah mendapatkan pengakuan publik luas hingga meraih berbagai penghargaan," tegas salah satu anggota Komisi III.
 
Dukungan politik dan anggaran pun ditegaskan akan terus mengalir untuk memperkuat barisan pertahanan negara melawan bahaya narkoba.
 
DUKUNGAN BULAT: VAPE WAJIB DILARANG, BAHAYA BAGI GENERASI BANGSA
 
Puncak pertemuan ini adalah kesepakatan sejarah terkait status Vape. Komisi III DPR sepenuhnya mendukung usulan Kepala BNN agar produk tersebut dimasukkan dalam daftar terlarang dalam RUU Narkotika dan Psikotropika.
 
"Kami sepakat dan mendukung penuh. Vape wajib segera dilarang. Bahannya berbahaya, peredarannya sudah terlalu masif, dan ancamannya jauh lebih mengerikan dibandingkan zat lain. Ini sudah mendesak, ini membahayakan masa depan generasi bangsa," tegas para Anggota DPR dengan nada keras.
 
Keseriusan ini didasari oleh data ilmiah yang kuat yang disampaikan BNN. Hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape menunjukkan fakta mengerikan: banyak di antaranya ditemukan mengandung Etomidate, zat berbahaya yang dikategorikan sebagai narkotika.
 
"KITA SUDAH DARURAT, HARUS BERTINDAK TEGAS"
 
Menanggapi situasi saat ini, Komisi III menekankan bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat narkoba. Oleh karena itu, revisi undang-undang ini tidak bisa ditawar lagi.
 
"Kita ini sudah darurat narkoba. Regulasi lama tidak cukup lagi menampung modus dan jenis zat baru. Kita harus berani mengambil langkah yang lebih tegas dan sistemik. RUU ini harus mampu menjawab persoalan mendasar," tegas mereka.
 
Merespons dukungan tersebut, Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa pembaruan hukum ini adalah keharusan mutlak.
 
"Regulasi ini harus menjadi instrumen hukum yang progresif. Kami ingin menciptakan efek jera yang luar biasa bagi pelaku, sekaligus memberikan harapan pulih bagi korban. Ini demi melindungi masyarakat dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang benar-benar bersih dari narkoba," pungkas Kepala BNN tegas.
 
 
 
Azmi Hidzaqi
Koordinator LAKSI

0 Komentar