Infokasus.id BANGKA TENGAH – Kejadian memalukan terjadi di kawasan konservasi. Hutan Lindung Pantai Berigak, Kecamatan Lubuk Besar, kini hancur lebur dibabat habis oleh pembalak liar dan penambang ilegal. Yang lebih mengejutkan, aktivitas kejahatan lingkungan ini sudah berlangsung selama 9 bulan lamanya, namun seolah dibiarkan lepas dari sentuhan hukum.
Informasi yang dihimpun, aksi perusakan ini dikomandoi oleh seorang pria bernama Darius yang mengerahkan sekitar 40 orang pasukannya. Sejak tahun 2025, mereka leluasa menebang pohon dan mengeruk tanah di area yang seharusnya dilindungi mati-matian oleh negara.
Siang Malam Beroperasi, Tak Ada PENGHALANG
“Sudah 9 bulan lebih aktivitas ini berjalan. Siang malam terus bekerja, kayu diangkut keluar, lubang tambang makin banyak dan dalam. Kawasan hutan lindung ini sudah rata dengan tanah,” ujar salah satu warga yang sangat prihatin namun memilih merahasiakan identitasnya demi keamanan, Rabu (24/04/2026).
Keberanian para pelaku untuk bertindak sewenang-wenang itu, menurut informasi kuat yang beredar, tidak lepas dari dugaan adanya pembiaran dan perlindungan dari oknum di tingkat desa.
KADUS RIZAL DITUDING IKUT MAIN MATA
Warga menuding keras Kepala Dusun Meringai, Rizal, yang diduga mengetahui seluruh praktik ilegal tersebut, namun justru bersikap masa bodoh dan menutup mata. Bahkan, isu kuat menyebutkan oknum ini tidak hanya membiarkan, tapi diduga turut terlibat dan menikmati keuntungan di balik kerusakan alam tersebut.
Hingga tanggal 24 April 2026 ini, warga menilai tidak ada tindakan serius yang dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Lingkungan (Gakkum) KLHK maupun pihak pengelola kawasan (Babin) yang seharusnya menjadi benteng pertahanan alam.
ANCAMAN HUKUM BERAT, TAPI KOK BISA BERLARI?
Padahal, hukum di negara ini sangat tegas. Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Pasal 12 huruf a secara eksplisit melarang penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin resmi.
Pelanggaran ini diancam dengan hukuman yang sangat berat sesuai Pasal 82 Ayat 1, yaitu pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda yang nilainya fantastis. Namun pertanyaan besarnya, mengapa hukum seolah bisu dan buta melihat kejahatan yang terjadi terang-terangan selama hampir satu tahun?
PUBLIK PROTES: JANGAN SAMPAI WIBASA NEGARA TUMBANG
Masyarakat kini menuntut jawaban keras. Mereka mendesak tim Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan aparat penegak hukum lainnya untuk segera turun tangan dan melakukan raid besar-besaran.
Dugaan keterlibatan oknum aparatur desa, termasuk Kadus Rizal, harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan biarkan mafia kayu dan tambang bermain-main dengan hukum.
"Jika pembiaran ini terus dibiarkan, bukan hanya Hutan Lindung Pantai Berigak yang akan hilang tinggal nama, tapi wibawa negara ikut hancur dan tertanam di dalam lubang tambang," tegas warga.
Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, dan para perusak alam serta oknum pembelinya harus segera dimasukkan ke dalam penjara!
Nyimas Yeni lestari

0 Komentar