Infokasus.id MAKASSAR Sul-Sel – Polemik proyek pengadaan mesin stone crusher senilai Rp4,16 Miliar memanas. Menanggapi sorotan publik, Abdul Salam, pemilik CV Sanusi Karsa Tama Bangunan, akhirnya buka suara secara tegas. Ia menegaskan bahwa penahanan sisa pembayaran bukanlah bentuk ingkar janji, melainkan langkah hukum dan kehati-hatian lantaran adanya ketidaksesuaian serius antara barang yang diterima dan kelengkapan administrasi.
Dalam keterangannya kepada media, Salam menyoroti fakta krusial: Meski transaksi bernilai miliaran rupiah, hingga saat ini masih terdapat dokumen penting yang belum diserahkan oleh pihak pemasok, PT Rasindo Jaya Abadi.
“DOKUMEN HILANG, MESIN RUSAK: INI TIDAK BISA DIANGGAP SEPELE”
Menurut Salam, dokumen tersebut sempat dijanjikan lengkap saat proses serah terima. Namun kenyataannya, berkas-berkas vital itu ditinggalkan dengan alasan "tertinggal". Situasi ini menjadi sangat mencurigakan dan berbahaya, apalagi berbarengan dengan munculnya kerusakan pada unit mesin yang diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak.
"Yang menjadi persoalan serius, dokumen yang dinyatakan tertinggal itu justru berkaitan langsung dengan mesin yang saat ini bermasalah. Ini menimbulkan tanda tanya besar dan tidak bisa dianggap sepele," tegas Salam dengan nada tinggi.
Ia menilai, ketidaklengkapan ini berpotensi merugikan secara materil maupun hukum. Maka, keputusan menahan pembayaran adalah bentuk perlindungan terhadap hak dan aset perusahaan, bukan penolakan kewajiban.
HANYA RP40 JUTA YANG DITAHAN, SEBAGAI "DEPOSIT" KEADILAN
Lebih jauh, Abdul Salam meluruskan angka yang ditahan. Ia menegaskan bahwa nilai yang ditahan sangat kecil jika dibandingkan total nilai proyek, yakni hanya sekitar Rp40 Juta dari total Rp4,16 Miliar. Jumlah tersebut dijadikan sebagai jaminan atau security deposit hingga seluruh kewajiban dipenuhi.
"Kami tidak menolak bayar, tapi kami menuntut hak kami dipenuhi dulu. Nilai yang ditahan itu sangat kecil, hanya sebagai jaminan sampai dokumen lengkap dan masalah kualitas mesin selesai," jelasnya.
Salam menegaskan, sengketa ini bukan soal uang semata, melainkan soal keabsahan hukum dan kualitas barang.
"Jangan sampai kami dipaksa melunasi pembayaran, sementara barang yang kami terima diduga tidak sesuai standar dan dokumennya belum lengkap. Ini soal prinsip dan kepastian hukum," tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Rasindo Jaya Abadi yang disorot belum memberikan tanggapan resmi untuk membantah atau menanggapi klarifikasi tersebut.
Tim Redaksi

0 Komentar